Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 23 September 2026
Lewat BPJS, Pekerja Bali Bisa Dapat Biaya Ngaben
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bali sebagai daerah tujuan wisata sangat berpotensi untuk pengembangan jaminan bagi tenaga kerja. Budaya di Bali sangat mendukung. Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, ada santunan Rp 21 juta. Dana ini bisa dipakai untuk biaya ngaben atau kremasi Hindu.
"Jika peserta peserta program BPJS Ketenagakerjaan ini meninggal dunia, ada santunan Rp 21 juta. Jika dipakai biaya ngaben, ini cukup, tidak perlu lagi adep (jual tanah) kanan, adep kiri. Ya kalau masih ada yang diadep (dijual), kalau tidak, mau cari uang di mana," ujar AA Karma Krisnadi, Kabid Pemasaran Formal BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali I, di Denpasar (22/5/2014).
Santunan kematian ini, jelas AGung, diberikan jika peserta meninggal di luar hubungan kerja. Jika meninggal akibat kerja, perhitungannya 60% dikali 80 bulan upah. Iuran jaminan kematian hanya 0,3% dari upah.
"Misalnya upah Rp 1 juta, 0,3% sama dengan Rp 3 ribu. Normalnya dari Rp 3 ribu mencapai Rp 21 juta memerlukan Rp 7 ribu bulan,” tandasnya.
Pembayaran santunan atau klaim juga bisa dilakukan kapan saja, sepanjang data lengkap. Tidak ada istilah kadaluwarsa dalam pembayaran santunan. Jika karena kesibukan perusahaan, pengurusan klaim bisa dilakukan belakangan asalkan ada penjelasan mengapa terlambat dalam pengurusan ini.
Manfaat lainnya, jika yang meninggal keluarga inti dari peserta (istri/suami, anak), akan mendapat uang kubur Rp 2 juta. Khusus untuk anak diberikan kepada anak yang berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah. Prinsip yang dikembangkan dalam jaminan ketenagakerjaan ini adalah yang sehat membantu yang sakit, yang berpenghasilan besar membantu yang berpenghasilan kecil, dan yang muda membantu yang tua.
Terkait perlindungan perusahaan di Bali, Agung Karma menyatakan banyak perusahaan di Bali yang merasa sudah nyaman dengan kondisi yang ada. Dari 10 ribuan perusahaan di Bali, baru 4.100 atau 60% yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Banyak perusahaan yang merasa tidak perlu memberi jaminan kepada tenaga kerjanya. Bahkan ada perusahaan yang didatangi Jamsostek mengatakan hanya tunduk kepada UUD 1945, dan bukannya kepada UU yang mengatur jaminan bagi tenaga kerja,"ujarnya.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8326 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5756 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3600 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2433 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar