Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Lupa Sedang Mencuri, Maling Malah Menantang Pemilik Burung Berkelahi
BERITABALI.COM, NTB.
AA (20 tahun) dan SW (23 tahun) dua pemuda asal Gontoran, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram kepergok pemilik rumah saat mencuri burung di salah satu rumah yang berada di wilayah Bertais, Kota Mataram.
Namun saat kepergok dan diteriaki maling, pelaku ini bukannya langsung melarikan diri. Pelaku AA malah menantang pemilik burung untuk berkelahi. Saat ditanya alasannya menantang pemilik burung, pelaku AA mengaku karena lupa sedang mencuri.
“Lupa pak kalau saya sedang mencuri, karena lagi mabuk. Iya pak, saya yang nantang korban," ucap pelaku AA cengengesan, menjawab saat diinterogasi oleh Kapolsek Sandubaya Kompol Muhammad Nasrullah, Rabu (8/3).
AA melakukan pencurian bersama rekannya SW. Saat itu, pelaku tengah melintas di depan rumah korban dan berinisiatif untuk mencuri.
Pelaku menjalankan aksinya dengan naik melalui tembok pekarangan dan atap rumah korban. Satu per satu burung korban diturunkan kemudian ditaruh di luar.
Sementara SW, mengaku ikut masuk ke rumah korban. Namun burung korban belum sempat dibawa lari, karena keburu ketahuan. Dan burung yang sudah disembunyikan dikembalikan lagi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku SW pernah terlibat dalam kasus pencurian burung jenis kecial.
Kapolsek Sandubaya Kompol Muhammad Nasrullah mengatakan, dua orang yang diamankan itu merupakan pelaku atas kasus pencurian burung, yang terjadi pada 25 Februari 2023, sekitar pukul 01.00 WITA.
“Lima ekor burung yang akan dicuri. Tiga ekor burung perkutut dan 2 ekor burung tekukur,” ujar Kapolsek.
“Memang, salah satu dari korban sempat menantang korban karena diteriaki maling. Namun pada akhirnya pelaku kabur,” ungkap Kapolsek.
Namun tidak berselang lama pelaku kembali mendatangi rumah korban lagi. Tujuannya menantang korban berkelahi. Namun, korban tidak menggubris dan lebih memilih melapor ke polisi.
Sementara pelaku kabur lagi dan bersembunyi di wilayah Suranadi, Lombok Barat. Kedua pelaku diamankan Rabu (1/3), sekitar pukul 00.30 Wita di rumahnya masing-masing. Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5859 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4606 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2576 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2215 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan