Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Maling Rangka Motor, Residivis Baru Bebas Dipenjara Lagi
BERITABALI.COM, NTB.
Pria berinisial MM (24 tahun) asal Lingkungan Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram, dibekuk Tim Opsnal Polsek Ampenan.
Pasalnya, MM ketahuan mencuri rangka sepeda motor dari salah satu bengkel, lanjut menjualnya seharga Rp 400 ribu. MM sendiri adalah tahanan yang baru dua bulan menghirup udara lepas dari penjara. Sebelumnya, MM tersangkut kasus pencurian handphone.
"Kami mengamankan pelaku pencurian satu unit rangka motor di Jalan Saleh Sungkar Bintaro," ungkap Kapolsek Ampenan, AKP Raditya Suharta, Sabtu (28/11).
Aksi pencurian oleh MM dilakukan hari Minggu (22/11) lalu sekitar pukul 23.00 WITA. Pelaku MM datang ke bengkel milik korban di Jalan Saleh Sungkar, Kelurahan Bintaro.
Karena korban sedang tidak berada di rumah, pelaku leluasa masuk ke bengkel korban melalui pintu. Lalu menuju halaman belakang dan mengambil satu unit rangka motor.
"Pagi harinya korban mengetahui baru ada kasus pencurian dan melaporkan ke polisi," ucap Kapolsek.
Setelah mengamankan pelaku, terungkap pula di kasus ini bahwa MM adalah seorang residivis. Bahkan pelaku baru bebas menyelesaikan hukuman di penjara Lapas Mataram Oktober 2020.
"Pelaku baru bebas ini residivis di kasus pencurian handphone. Dia divonis 10 bulan penjara dan sudah bebas," kata Raditya.
Raditya berharap pelaku jera dengan perbuatannya. Walaupun kasus pencurian yang dilakukan terbilang cukup kecil. Tapi belum memberikan efek jera bagi pelaku.
"Kasusnya memang kecil. Tapi atensi kita karena dia residivis. Semoga dia jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dia juga baru bebas," ungkap Raditya.
Petugas juga melakukan pengembangan. Petugas mendapatkan dua unit rangka motor. Kedua rangka ini diamankan petugas untuk dijadikan barang bukti.
"Satu rangka belum dijual. Rencana mau dijual Rp 400 ribu," katanya.
Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5957 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4661 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2647 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2297 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2230 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan