Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 31 Juli 2026
Merasa Daerah Bukan Zona Aman, Pengungsi Tidak Dipaksakan Pulang
Senin, 2 Oktober 2017,
11:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Gubernur Bali tegaskan tidak ada paksaan bagi pengungsi untuk pulang jika merasa desanya bukan zona aman.
Berdasarkan peta Kawasan Rawan Bencana (KRB) Bencana Gunung Agung yang dirilis oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) maka 50 desa dari keseluruhan 78 desa yang terdapat di Kabupaten Karangasem, sesungguhnya berada di luar Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Agung.
[pilihan-redaksi]
Gubernur mengatakan hanya ada 28 desa yang berada di dalam radius berbahaya jika Gunung Agung meletus. 28 desa tersebut berpotensi terkena awan panas dan lahar jika Gunung Agung meletus sehingga warga desanya harus mengungsi.
Lain halnya dengan 50 desa lainnya diasumsikan sebagai kawasan aman jika terjadi erupsi dari Gunung Agung sehingga warga dari desa tersebut tidak harus mengungsi dan dapat kembali ke desa masing-masing dan beraktifitas normal. Namun jika warga desa dari zona aman tersebut merasa desanya masuk dalam zona berbahaya jika Gunung Agung meletus, maka diperbolehkan untuk tetap tinggal di pengungsian dan tidak ada paksaan untuk kembali ke desanya.
"Bukan berarti pemerintah keberatan menanggung para pengungsi, tapi jika desanya masuk zona aman silahkan pulang, tapi kalau tidak mau dan merasa desanya masuk kawasan berbahaya ya silahkan tetap tinggal di pengungsian. Tidak ada paksaan dan pemerintah akan tetap menjamin logistiknya," imbuhnya, dalam keterangan persnya seusai memimpin rapat dengan sejumlah Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Karangasem di Posko Komando Tanah Ampo , Karangasem, Minggu (1/10).
Lebih jauh Gubernur Pastika menyampaikan bahwasannya pemetaan daerah KRB yang dikeluarkan oleh PVMBG telah berdasarkan pada perhitungan ilmiah serta peralatan canggih yang dimiliki serta pengalaman letusan dari Gunung Agung pada tahun 1963.
"Bukan Gubernur atau Bupati yang menentukan daerah KRB itu, tapi badan yang memang ahli dan berwenang yaitu PVMBG berdasarkan pada sejumlah kajian, peralatan canggih serta pengalaman letusan tahun 1963," tuturnya. [bbn/prov/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3905 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 3049 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2085 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2048 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1824 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026