Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 16 Mei 2026
Mewakili Pemilih untuk Mencoblos Terancam Hukuman Pidana
Selasa, 5 Maret 2019,
19:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih maupun calon pemilih di dalam setiap perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) hendaknya wajib mengetahui dan memahami beberapa peraturan penting yang seringkali diabaikan dan dianggap sepele.
[pilihan-redaksi]
Salah satu contoh sederhana misalnya, ketika ada satu kerabat atau keluarga yang berhalangan untuk hadir ke tempat pemungutan suara (TPS), anggota keluarga yang lainnya berinisiatif mewakili untuk mencobloskan tentunya dari sisi peraturan sudah melanggar.
Salah satu contoh sederhana misalnya, ketika ada satu kerabat atau keluarga yang berhalangan untuk hadir ke tempat pemungutan suara (TPS), anggota keluarga yang lainnya berinisiatif mewakili untuk mencobloskan tentunya dari sisi peraturan sudah melanggar.
Hal inilah yang kerap kali terjadi akibat ketidaktahuan masyrakat, padahal jika dilihat dari peraturan undang undang RI nomor 17 tahum 2017 tentang Pemilu, yang bersangkutan bisa terancam hukuman pidana penjara. Dalam Pasal 533 undang undang Republik Indonesia, nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sudah dijelaska setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 18 juta.
"Dalam pemilu tidak ada kata mewakilkan untuk mencoblos, apapun itu alasannya, masyrakat harus memahami aturan ini, Kita tidak ingin masyarakat yang tidak tau mekanisme sampai ditindak," kata Putu Suardika, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Karangasem, Selasa (05/03).
[pilihan-redaksi2]
Pelanggaran seperti ini sempat terjadi beberapa tahun lalu di wilayah Kubu, Karangasem. Oleh karena itu pihak Bawaslu sendiri mengaku akan lebih fokus dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi diwilayah tersebut karena dianggap menjadi wilayah terindikasi rawan sehingga hal serupa bisa dicegah agar tidak terjadi lagi.
Pelanggaran seperti ini sempat terjadi beberapa tahun lalu di wilayah Kubu, Karangasem. Oleh karena itu pihak Bawaslu sendiri mengaku akan lebih fokus dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi diwilayah tersebut karena dianggap menjadi wilayah terindikasi rawan sehingga hal serupa bisa dicegah agar tidak terjadi lagi.
Adapun langkah yang akan dilakukan Bawaslu untuk fokus dalam pengawasan seperti Pengangkatan Pengawas pemilu desa dan kelurahan setiap Desa ada 1 orang pengawas. Nanti para pengawas inilah yang akan mengkondisikan sehingga masyarakat benar-benar mengetahui teknis dan aturan yang berlaku. (bbn/igs/rob)
Berita Karangasem Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1418 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1076 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 919 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 813 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026