Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Modus Pura-pura Menolong, iPhone Milik Korban Dibawa Kabur

Selasa, 25 Januari 2022, 22:20 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Modus Pura-pura Menolong, iPhone Milik Korban Dibawa Kabur.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

S, pria berusia 27 tahun, beralamat di Desa Rumak kecamatan Kediri Lombok Barat ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Sandubaya, Mataram. 

S menjadi tersangka pencurian handphone iPhone, dengan modus pura-pura menolong korban yang saat itu mengalami kecelakaan. 

 

Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Selaparang Mataram saat korban sedang mengalami kecelakaan pada Kamis, 11 Januari 2022 sekitar pukul 13.30 WITA.

Peristiwa tersebut menimpa seorang perempuan (korban) usia 23 tahun alamat kecamatan Sandubaya kota Mataram. Dimana saat kejadian korban tengah mengalami kecelakaan di lokasi tersebut. Saat itu secara tiba-tiba tersangka melintas di TKP dan berhenti saat melihat ada kecelakaan.

"Tersangka ini pura-pura menolong korban pada saat kecelakaan tersebut, namun setiba di TKP tersangka lansung mengambil dan membawa kabur HP merk iPhone milik korban yang tersimpan di saku celana korban," ungkap Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah saat memimpin di Mapolsek Sandubaya, Selasa (25/1).

Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sandubaya. Melalui tim Opsnal Reskrim Polsek langsung mendatangani TKP saat itu, untuk mengumpulkan informasi terkait pencurian tersebut. Dan akhirnya anggota opsnal Polsek Sandubaya berhasil mengidentifikasi tersangka pelaku.

 

"Jadi pada 16 Januari 2022 lalu, tim opsnal berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di wilayah kecamatan Kediri Lombok Barat," jelas Kapolsek.

Dari keterangan singkat tersangka yang diperoleh Kapolsek, bahwa iPhone tersebut sempat dijual kepada seseorang. Oleh si pembeli iPhone tidak bisa dioperasikan sehingga ingin dijual kembali dengan membongkar hp tersebut untuk dijual onderdilnya.

Namun hal itu belum sempat terjadi, karena kepolisian Polsek Sandubaya terlebih dahulu menangkap pelaku dan mengetahui keberadaan iPhone milik korban tersebut. 

"Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami