Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 16 Mei 2026
Modus Pura-pura Menolong, iPhone Milik Korban Dibawa Kabur
BERITABALI.COM, NTB.
S, pria berusia 27 tahun, beralamat di Desa Rumak kecamatan Kediri Lombok Barat ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Sandubaya, Mataram.
S menjadi tersangka pencurian handphone iPhone, dengan modus pura-pura menolong korban yang saat itu mengalami kecelakaan.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Selaparang Mataram saat korban sedang mengalami kecelakaan pada Kamis, 11 Januari 2022 sekitar pukul 13.30 WITA.
Peristiwa tersebut menimpa seorang perempuan (korban) usia 23 tahun alamat kecamatan Sandubaya kota Mataram. Dimana saat kejadian korban tengah mengalami kecelakaan di lokasi tersebut. Saat itu secara tiba-tiba tersangka melintas di TKP dan berhenti saat melihat ada kecelakaan.
"Tersangka ini pura-pura menolong korban pada saat kecelakaan tersebut, namun setiba di TKP tersangka lansung mengambil dan membawa kabur HP merk iPhone milik korban yang tersimpan di saku celana korban," ungkap Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah saat memimpin di Mapolsek Sandubaya, Selasa (25/1).
Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sandubaya. Melalui tim Opsnal Reskrim Polsek langsung mendatangani TKP saat itu, untuk mengumpulkan informasi terkait pencurian tersebut. Dan akhirnya anggota opsnal Polsek Sandubaya berhasil mengidentifikasi tersangka pelaku.
"Jadi pada 16 Januari 2022 lalu, tim opsnal berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di wilayah kecamatan Kediri Lombok Barat," jelas Kapolsek.
Dari keterangan singkat tersangka yang diperoleh Kapolsek, bahwa iPhone tersebut sempat dijual kepada seseorang. Oleh si pembeli iPhone tidak bisa dioperasikan sehingga ingin dijual kembali dengan membongkar hp tersebut untuk dijual onderdilnya.
Namun hal itu belum sempat terjadi, karena kepolisian Polsek Sandubaya terlebih dahulu menangkap pelaku dan mengetahui keberadaan iPhone milik korban tersebut.
"Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"pungkasnya.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1411 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1072 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 913 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 811 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik