Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Obat Sirop Dilarang Dijual, Dinkes Karangasem Awasi Sejumlah Apotek

Jumat, 21 Oktober 2022, 15:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Obat Sirop Dilarang Dijual, Dinkes Karangasem Awasi Sejumlah Apotek.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem melakukan pengawasan terhadap sejumlah apotek yang beroperasi di Kota Karangasem pada Jumat (21/10/2022). 

Pengawasan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat resmi yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan prihal peningkatan kasus gangguan ginjal akut pada anak - anak. 

Dalam surat resmi Kemenkes tersebut, salah satu poin menyebutkan, tenaga hingga fasilitas kesehatan dan apotek untuk sementara tidak diperbolehkan meresepkan atau menjual obat dalam bentuk sediaan cair atau sirop.

"Hari ini kita melakukan pengawasan di beberapa apotek yang ada di kecamatan karangasem dan sekaligus menyosialisasikan surat dari Kemenkes RI, terkait obat sediaan cair / sirop untuk sementara tidak boleh dijual di apotek," ujar Kepala Dinas Kesehatan Karangasem, dr. I Gusti Bagus Putra Pertama saat dikonfirmasi.

Dari hasil pengawasan tersebut, pihak apotek yang didatangi oleh petugas Dinas Kesehatan sepakat untuk menindaklanjuti surat resmi yang telah dikeluarkan oleh Kemenkes.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami