Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 18 Agustus 2026
Oknum ASN Bawa Lari Mobil Rental Yang Digadaikan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
AR (54), Penyuluh Lapangan di Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul ini harus merasakan dinginnya ruang tahanan Mapolres Gunungkidul. Pasalnya, sejak Desember 2020 lalu, oknum ASN yang tinggal di Widoro Kulon Kalurahan Bunder, Kapanewon Patuk Gunungkidul ini menggadaikan sebuah mobil Toyota Avanza yang bukan miliknya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menuturkan kasus yang membelit oknum ASN ini bermula ketika hari Senin (21/12/ 2020) sekira pukul 18.30 WIB lelaki ini mendatangi HP di rumahnya di Dusun Ngemplek, Desa Piyaman Kapanewon Wonosari. AR datang ingin menggadaikan mobil miliknya.
"Katanya tengah butuh uang mendesak,"ujar Aditya, Kamis (9/9/2021).
Tersangka berhasil menipu daya korban dengan menjelaskan bahwa Toyota Avanza 1.3 G MT dengan Nopol AB 1364 KN warna hitam tersebut milik tersangka sendiri dan dijamin keamanannya. Atas penjelaskan tersangka tersebut korban percaya dan mau menyerahkan uang senilai Rp25 juta.
Namun hari Rabu (24/3/2021) lalu, AR menghubungi HP ingin meminjam sebentar mobil tersebut untuk mengantar kerabatnya yang tengah sakit. Dan sekira pukul 20.30 WIB, keduanya berjanji bertemu di pinggir jalan dekat RS PKU Muhamadiyah Piyaman Wonosari.
"Mobil avanza tersebut dipinjam tersangka yang datang bersama istrinya THM dan sampai saat ini tidak dikembalikan," paparnya.
Pasangan suami istri ini berjanji akan mengembalikan mobil tersebut dua hari kemudian yaitu tanggal 26 Maret 2021, namun tak kunjung dikembalikan. Korban HP berusaha mencari yang bersangkutan di rumahnya namun tak pernah bertemu.
Sebenarnya korban hanya menginginkan uangnya kembali, namun oknum ASN bersama dengan istrinya tak kunjung bisa ditemui. Korban HP baru mengetahui ketika mobil yang digadaikan tersebut bukan milik AR tetapi mobil rental.
"Sadar menjadi korban penipuan, korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya ke polisi," ujar dia.
Mendapat laporan polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka. Namun pelaku tidak pernah ada di rumahnya dalam beberapa bulan terakhir. Polisi berusaha memburunya.
Hingga akhirnya tanggal 9 Agustus 2021 lalu, polisi mendapat informasi pasangan suami istri berada di rumahnya. Polisipun meringkus mereka berdua dan membawanya ke Mapolres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan.
"AR kami tetapkan sebagai tersangka dan istrinya sampai saat ini saksi," ungkapnya.
Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan ancaman hukuman selama lamanya 4 (empat) tahun penjara.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4570 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2374 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2029 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1637 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1075 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun