Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Oknum Dewan Badung Dituding Tipu Kontraktor
BERITABALI.COM, BADUNG.
Yusmen BSP Berto (50), seorang kontraktor nekad melaporkan oknum anggota DPRD Badung I Wayan Suweca, dari komisi A. Perwakilan dari PNBK ini dilaporkan kasus penipuan pengurusan ijin IMB, Amdal, UPL/UKL bangunan berupa vila dibilangan Banjar Tiyingtutul Desa Pererenan dan Banjar Kelepekan Desa Tumbak Bayuh Mengwi Badung. Korban melaporkan kasus penipuan ini ke Poltabes Denpasar dengan kerugian Rp 750 juta.
Sumber petugas Poltabes Denpasar menerangkan, kasus penipuan ini mengemuka, setelah Yusmen beralamat di Jalan Dewi Sri No.10 atau tepatnya dipertokoan Cinto Bali, Badung bekerjasama dengan Suweca. Dalam penggarapan proyek villa yang mulai beroperasi sejak tanggal 14 Mei 2008.
Kerjasama yang mereka jalin berupa : perizinan IMB, UPL/UKL Amdal. Salah satu syarat yang harus dipenuhi korban dalam kerjasama itu yakni korban diwajibkan membayar sejumlah uang agar ijin keluar.
Apa daya, walau Yusmen telah menepati janji dengan memberikan sejumlah uang, tapi Suweca ingkar janji. Yusmen pernah meminta uangnya dikembalikan. Namun Suweca cenderung menghumbar janji janji kosong.
“Katanya ijin bisa turun kalau sudah ada pembayaran. Tapi setelah dibayar ijin tidak keluar,” bisik sumber petugas yang namanya tidak mau di ekspos.
Dalam kerjasama itu juga, Suweca sempat memberikan janji akan memberikan fee kepada korban sebesar 5 persen dari nilai keuntungan. Suweca juga berjanji akan memberikan tender proyek ke korban.
Siapa sangka, Yusmen kembali mendapat berita buruk. Proyek yang dijanjikan tidak jelas. Justru, proyek diberikan kepada kontraktor lain.Kesal dikadali, pada Rabu (5/5) lalu, Yusmen resmi melapor ke Poltabes Denpasar. Dasar nomor laporan LP-B/670/V/2009. Dalam laporan itu, Yusmen mengaku rugi Rp 750 juta.
Kapoltabes Denpasar Kombes Gede Alit Widana yang dikonfirmasi mengatakan, laporan dugaan penipuan ini masih didalami. Dikatakannya, dalam prosedur pemeriksaan seorang anggota dewan setidaknya harus ada izin dulu dari gubernur, baru kemudian bisa dilanjutkan ke polisi.“Tadi sudah kita layangkan surat ke gubernur, dan sekarang tinggal menunggu surat izinnya keluar saja,” tandas perwira melati tiga ini.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6005 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4687 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2663 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2328 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2241 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan