Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 16 September 2026
Oknum TNI Penusuk Mahasiswi Unud Dipecat
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ganjaran yang setimpal dialamatkan kepada oknum TNI AD Serda Pebri Purnomo. Penusuk mahasiswi Universitas Udayana (Unud) Nindy Wanda itu, divonis selama 2 tahun penjara dan langsung dipecat.Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa Serda Pebri selama 1 tahun 4 bulan penjar.
Dalam amar putusannya, Hakim Mahkamah militer yang diketuai oleh Letkol Ahmat Suprapto, menerangkan, Serda Pebri telah mencoreng nama baik TNI di mata masyarakat karena terlibat kasus pencurian. Diterangkannya, kasus pencurian sangat dilarang dalam kesatuan dan sangat memalukan.
Letkol Ahmat juga menyebutkan, pengakuan Serda Pebri dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk membantu orang tua juga dianggap mengada-ada.Karena akibat perbuatannya, korban Nindy V Wanda (20) mengalami cacat fisik dan bahkan sebelumnya sempat membuatnya tidak sadarkan diri hingga tiga hari lamanya.
Berdasar pertimbangan dan ketentuan undang-undang sesuai dengan pasal pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP, yang bersangkutan layak untuk dijatuhi hukuman berat.Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan, untuk itu dijatuhi hukuman dua tahun ditambah harus dipecat dari kesatuannya. Divonis selama 2 tahun penjara, terdakwa Serda Pebri pikir-pikir.
Vonis yang dijatuhkan majelis Hakim ternyata tidak mampu menyembuhkan luka kepada keluarga korban. Meski demikian, mereka menilai putusan tersebut sudah lebih baik."Semoga hukuman pemecatan ini akan membuat anggota anggota TNI tidak akan melakukan hal yang sama," kata Johan bersama kakak korban Esti Setiawati.
Pencurian disertai penganiayaan terhadap mahasiswi UNud terjadi pada Sabtu 23 Oktober 2010 lalu. Terdakwa Serda Pebri masuk ke kamar korban di Jalan Tukad Pakerisan Gang Lestari IV No. 21 Denpasar. Namun aksi terdakwa Pebri dipergoki dan akibatnya terdakwa Serda Pebri nekad menganiaya korban.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5494 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3476 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2312 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1119 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan