Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 7 Mei 2026
Overstay, Bule Jerman Diciduk Imigrasi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seorang Warga Negara Asing asal Jerman, Martina Maria Staggen Borg (49) diamankan Buser Kantor Imigrasi Denpasar. Martina diamankan lantaran melanggar Undang-Undang No. 9 tahun 1992 tentang Imigrasi.
Kepala Rumah Detensi Tahanan Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jon Rois yang dikonfirmasi via telepon, Sabtu (23/2) mengatakan, Martina diduga masuk ke Bali menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dengan batas masa tinggal 10 hari. Namun fasilitas tersebut diselewengkan, dan Martina memilih tinggal tanpa dokumen imigrasi hingga 321 hari.
“Dia (Martina) kami ciduk di sebuah hotel berbintang di Nusa Dua. Sebenarnya visanya hanya berlaku 10 hari, tetap dia membandel dan tinggal di Bali selama 321 hari,” ujar Rois.
Sebelumnya Martina pernah berkunjung ke Bali dengan menggunakan fasilitas VoA, namun tidak pernah disalahgunakan. “Dari dua kali kunjungan, Baru sekarang ini dia melanggar visanya,” lanjut Rois. Lebih lanjut Rois mengatakan, pihaknya telah menghubungi Konsulat Jerman terkait pelanggaran visa oleh warganya. Namun pihak konsulat justru terkesan angkat tangan dengan kasus ini.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 631 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 594 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 444 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 433 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik