Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pasutri Banyuasri Saling Lapor KDRT dan Zina

Senin, 16 Februari 2026, 17:47 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Pasutri Banyuasri Saling Lapor KDRT dan Zina.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Konflik rumah tangga pasangan suami istri (pasutri) yang tinggal di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, kian memanas. Perselisihan tersebut berujung saling lapor ke Polres Buleleng.

Belakangan terungkap, terlapor berinisial NPKW (36) pernah menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya, CGT (41). Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 11 November 2025 lalu.

Seizin Kapolres Buleleng, Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz menjelaskan, NPKW melaporkan dugaan kekerasan verbal dan ancaman yang dialaminya saat sedang menjalankan tugas dinas.

“Berdasarkan laporan, peristiwa bermula saat korban sedang melaksanakan kegiatan dinas. Dalam perjalanan, korban menerima notifikasi pesan WhatsApp dari suaminya yang berisi tuduhan, ancaman, serta kata-kata kasar,” terang Iptu Yohana, Senin (16/2).

Merasa mengalami tekanan psikis, NPKW kemudian melaporkan suaminya ke Polres Buleleng. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/251/XI/2025/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI tertanggal 13 November 2025 pukul 11.57 WITA.

Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 45 yang mengatur kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

“Korban merasa mendapat tekanan psikis akibat pesan bernada ancaman tersebut, sehingga memutuskan melapor ke Polres Buleleng untuk mendapatkan penanganan hukum,” jelasnya.

Di sisi lain, CGT juga melaporkan istrinya, NPKW, ke Polres Buleleng pada Rabu (4/2). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/41/II/2026/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI. CGT melaporkan dugaan perbuatan zina yang dilakukan NPKW dengan pria berinisial Putu BP, hingga melahirkan seorang anak.

Dugaan zina tersebut mencuat setelah hasil tes DNA menunjukkan bahwa anak yang dilahirkan NPKW bukan anak biologis CGT.

Iptu Yohana menyebutkan, kedua laporan yang saling dilayangkan tersebut kini masih ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap laporan yang masuk tentu kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan proporsional,” singkat Iptu Yohana.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami