Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pelaku Mengaku Terbentur Faktor Ekonomi

Sukasada

Senin, 20 Agustus 2007, 17:30 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Berkas perkara tindak pidana pembakaran Kantor Kepala Desa Wanagiri di Kecamatan Sukasada, terkait ketidakpuasan kelompok tertentu dalam Pilkada Buleleng dengan pelaku Kadek Artawan alias Dek Awan, Senin siang (20/08) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja.



Kapolsektif Sukasada, AKP. Nyoman Surita mengungkapkan, berkas perkara langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja menyusul proses pemeriksaannya telah rampung di tanggani Unit Reskrim Polsektif Sukasada.



“Kita limpahkan dan menunggu kasus pembakaran ini dinyatakan telah P21 oleh jaksa baru tersangka dan barang bukti kita serahkan,” paparnya

Sementara, pelaku pembakaran, Kadek Artawan alias Dek Awan mengaku melakukan aksi pembakaran tersebut karena terpaksa terbentur dengan masalah ekonomi untuk mencukupi kebutuhan keluarga.


”Saya melakukan pembakaran karena terpaksa, diberi uang enam ratus ribu rupiah dan uang itu saya gunakan untuk membiayai keluarga, membeli beras untuk makan,” ungkap Dek Awan.



Pengungkapan kasus pembakaran yang dilakukan Kadek Artawan alias Dek Awan di Kantor Desa Wanagiri akhirnya mengungkap berbagai aksi pembakaran di sejumlah lokasi lainnya, seperti Kantor Desa Dencarik dan Kolam Pancing di Kawasan Desa Tukadmungga.

Secara perlahan polisi telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus pembakaran terkait Pilkada Buleleng tersebut. (sas)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami