Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 3 November 2026
Pelaku Penebangan Liar di Hutan Lindung Tukadsumaga Ditangkap
BERITABALI.COM, BULELENG.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng menangkap seorang warga di Desa Tukadsumaga Kecamatan Gerokgak Buleleng lantaran melakukan aksi penebangan liar di hutan lindung desa setempat.
Aksi pelaku dikuatkan dengan puluhan barang bukti kayu jenis sonokeling yang ditemukan dan disita polisi sebagai barang bukti.
Berdasarkan laporan polisi menyebutkan, pelaku I Nengah Ngurah melakukan aksi penebangan liar itu pada Jumat 3 Mei 2024 sekira pukul 22.30 WITA dengan menyasar sejumlah pohon sonokeling yang dilindungi.
“Informasi diterima ada salah satu warga yang dicurigai melakukan kegiatan ilegal loging di hutan lindung Desa Tukadsumaga, selanjutnya dari penyelidikan langsung diamankan dan Tim Opsnal menuju tempat penyimpanan kayu-kayu hasil penebangan di hutan lindung tersebut, sesampai di TKP tempat penyimpanan ditemukan sejumlah kayu jenis sonokeling yang ditaruh di lahan warga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama.
Dalam pengeledahan yang dilakukan polisi, pelaku I Nengah Ngurah mengakui puluhan kayu jenis sonokleing itu didapat dari hasil penebangan 3 pohon sonokeling dihutan lindung Desa Tukadsumaga, bahkan di TKP ditemukan 25 batang kayu jenis sonokeling yang sudah diolah menjadi balok dengan panjang kurang lebih 1 meter, 3 batang kayu sonokeling berbentuk bulat dan satu buah senso atau gergaji pemotong kayu.
“Pelaku mengakui bahwa kegiatan tersebut baru pertama kali dilakukannya karena mendengar informasi dari orang orang bahwa kayu sonokeling mahal harganya, namun pelaku belum memiliki pembeli yang pasti untuk menjual kayu tersebut. ketika pelaku hendak mencari informasi tempat menjual kayu sonokeling tersebut pelaku sudah terlebih dahulu diamankan,” beber Arung Wiratama.
Dalam penanganan kasus itu, Sat Reskrim Polres Buleleng menemukan barang bukti berupa 25 batang kayu sonokeling berbentuk balok dan 3 batang kayu sonokeling berbentuk bulat. Polisi juga mengamankan sebuah mesin senso atau gergaji mesin yang digunakan pelaku saat membalak di hutan lindung.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, pelaku I Nengah Ngurah disangka telah melakukan tindak pidana Illegal Logging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/ atau Pasal 83 ayat (1) huruf a dan/ atau huruf b UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU. No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang berbunyi “orang perseorangan yang dengan sengaja Menebang, Mengangkut, Menguasai, Atau Memiliki Hasil hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan“.
Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 dan paling banyak Rp2.500.000.000,00.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 549 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 405 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 404 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan