Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 3 November 2026
Pemdes di Gianyar Beri Perlindungan Pekerja Konstruksi Skala Desa di 2025
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pemerintah desa se-Kabupaten Gianyar dalam melaksanakan proyek-proyek di desa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pekerja Konstruksi Skala Desa.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Gianyar Dewa Ngakan Ngurah Adi dalam sosialisasi Penyusunan APBDes Tahun 2025. Hal ini sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang menyebutkan pemberi kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM sesuai penahapan kepesertaan.
Ngakan Adi menegaskan bahwa program ini wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa mengingat yang namanya musibah tidak bisa diprediksi. Dengan mengalokasikan anggaran jaminan sosial untuk pekerja konstruksi skala desa maka perbekel selaku pemberi kerja telah melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan yang lebih penting lagi pekerja yang notabena merupakan masyarakat desanya karena sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian akan bekerja dengan tuntas tanpa cemas.
Kepala BPJS Ketegakerjaan Bali Cabang Gianyar Pandu Arya menyatakan bahwa selama ini jaminan untuk pekerja konstruksi diberikan kepada para pekerja pada proyek-proyek besar yang dikerjakan oleh kontraktor swasta, namun mengingat di desa juga ada kegiatan-kegiatan yang melibatkan pekerja dan pekerjanya dari desa itu sendiri, alangkah baiknya pemberi kerja dalam hal ini perbekel/kepala desa memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga para pekerja akan merasa aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
Keuntungan dari mengikuti program ini adalah biaya atau premi yang dibayarkan sangat ringan yaitu 0,24% dari nilai proyek. Misalnya proyek di desa nilainya 100 juta rupiah maka cukup mengalokasikan sebesar 240 ribu rupiah. Dengan dengan premi 240 ribu akan bermanfaat untuk para pekerja yang dilaporkan, kemudian batasan waktu disesuaikan dengan waktu pelaksanaan pekerjaan dan batasan umur untuk pekerja yang biasanya maksimal umur 65 tahun, pada program ini untuk pekerja konstruksi tidak ada batasan umur maksimal.
Dalam mendukung program ini Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas PMD telah menyiapkan petunjuk teknis mengenai pengalokasian anggarannya pada Tahun 2025.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Gianyar
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 549 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 405 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 404 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan