Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pencuri Brankas Kantor Desa Sakti Nusa Penida Dibekuk

Selasa, 3 Agustus 2021, 19:15 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Tersangka pencurian brankas kantor Desa Sakti di Nusa Penida.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Nusa Penida berhasil menangkap pemuda pencuri brankas di Kantor Desa Sakti Banjar Sakti, Desa Sakti, Nusa Penida yang terjadi pada hari Jumat 11 Juni 2021 lalu. 

Pemuda berinisial IKS alias Tekor (40) itu diamankan Polsek Nusa Penida. Pelaku mencuri sejumlah surat surat berharga seperti BPKB dan Sertifikat Tanah dengan membongkar Brankas yang disimpan di Kantor Desa Sakti, Banjar Sakti, Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida.

Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K,M.H., melalui Kapolsek Nusa Penida Akp I Gede Sukadana,S.H., menyampaikan kasus pencurian yang dilakukan tersangka terungkap saat personel Reskrim Polsek Nusa Penida mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri ciri seperti pelaku menggadaikan sertifikat tanah di wilayah Desa Kutampi, Nusa Penida. 

"Dari informasi yang diterima, kemudian Personel Polsek Nusa Penida melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya pada hari Sabtu (31/7/2021)," ujar Kapolsek.

Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti sebuah brankas baja hitam berukuran panjang 30 cm lebar 25 cm dan tinggi 20 cm, sebuah pengungkit penyeluhan, sebuah accu 70 Ah, BPKB Truck Hino Nomor BPKB C-4850827 atas nama Kompyang Susilowati.

Dari pemeriksaan awal, pelaku masuk melalui jendela bagaian timur dengan memakai pengungkit kelapa namun pelaku tidak bisa masuk mengingat jendela tersebut terdapat terali. Saat itu pelaku berjalan menuju pintu depan dengan mendobrak secara paksa kemudian pelaku masuk ke ruang penyimpanan brankas yang terpasang pada tembok sehingga baut bautnya bisa dilepas. 

Setelah itu pelaku membawa kotak berankas tersebut dengan berjalan kaki dan disembunyikan di semak- semak. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke - 5 e," ungkap Kapolsek. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami