Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 Juli 2026
Pencuri Brankas Kantor Desa Sakti Nusa Penida Dibekuk
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Nusa Penida berhasil menangkap pemuda pencuri brankas di Kantor Desa Sakti Banjar Sakti, Desa Sakti, Nusa Penida yang terjadi pada hari Jumat 11 Juni 2021 lalu.
Pemuda berinisial IKS alias Tekor (40) itu diamankan Polsek Nusa Penida. Pelaku mencuri sejumlah surat surat berharga seperti BPKB dan Sertifikat Tanah dengan membongkar Brankas yang disimpan di Kantor Desa Sakti, Banjar Sakti, Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida.
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K,M.H., melalui Kapolsek Nusa Penida Akp I Gede Sukadana,S.H., menyampaikan kasus pencurian yang dilakukan tersangka terungkap saat personel Reskrim Polsek Nusa Penida mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri ciri seperti pelaku menggadaikan sertifikat tanah di wilayah Desa Kutampi, Nusa Penida.
"Dari informasi yang diterima, kemudian Personel Polsek Nusa Penida melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya pada hari Sabtu (31/7/2021)," ujar Kapolsek.
Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti sebuah brankas baja hitam berukuran panjang 30 cm lebar 25 cm dan tinggi 20 cm, sebuah pengungkit penyeluhan, sebuah accu 70 Ah, BPKB Truck Hino Nomor BPKB C-4850827 atas nama Kompyang Susilowati.
Dari pemeriksaan awal, pelaku masuk melalui jendela bagaian timur dengan memakai pengungkit kelapa namun pelaku tidak bisa masuk mengingat jendela tersebut terdapat terali. Saat itu pelaku berjalan menuju pintu depan dengan mendobrak secara paksa kemudian pelaku masuk ke ruang penyimpanan brankas yang terpasang pada tembok sehingga baut bautnya bisa dilepas.
Setelah itu pelaku membawa kotak berankas tersebut dengan berjalan kaki dan disembunyikan di semak- semak.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke - 5 e," ungkap Kapolsek.
Reporter: bbn/dps
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3900 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 3001 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2061 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2032 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1818 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun