Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 4 November 2026
Pendaftaran Caleg di Gianyar Dibuka, Hari Pertama Nihil yang Daftar
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Tahapan pencalonan caleg sudah bisa dilakukan oleh partai politik. Akan tetapi, belum ada parpol yang mengajukan pendaftaran ke kantor KPU Gianyar.
Pendaftaran Caleg dilakukan selama 1-14 Mei 2023. “Sementara durung wenten partai yang mengajukan daftar calon ke KPU Gianyar,” ujar ketua KPU Gianyar, Agus Tirta Suguna, Senin (1/5).
Lebih lanjut dikatakan, ketentuan-ketentuan sudah termuat dalam pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gianyar.
Dalam proses ini, diharapkan terjalin komunikasi serta koordinasi dengan pimpinan Partai Politik demi kelancaran tahapan pengajuan anggota DPRD serta mengingatkan kembali untuk mengecek data diri di cekdptonline.kpu.go.id dan memastikan apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap.
Lalu, kepada operator memahami penggunaan aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) bisa memahami tahapan pencalonan ini.
KPU juga telah memberikan pedoman kepada parpol terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Dalam persyaratan administrasi bakal calon dan mekanisme pengajuan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam ketentuan, verifikasi administrasi dokumen bakal calon, perbaikan dokumen dan seterusnya,” imbuh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 584 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 457 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan