Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 26 Oktober 2026
Pengangguran, Pria Asal Lombok Maling Burung Punglor
Jumat, 7 April 2017,
12:48 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Seorang pria asal Lombok Tengah, Fendi (17) ditangkap petugas dari Satuan Reserse Polres Klungkung, Jumat (7/4) pukul 01.30 WITA dini hari. Sebelum ditangkap Polisi, pria pengangguran yang tinggal di kawasan eks galian C Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung ini nyaris dihajar massa.
Pasalnya, Ia ketahuan mencuri burung punglor merah milik Kadek Juniarsa warga asal Banjar Ambengan, Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung.
[pilihan-redaksi]
Disaat pemilik rumah tertidur lelap, Fendi nekat masuk ke rumah Kadek Juniarsa di dekat jembatan by pass Ida Bagus Mantra wilayah Banjar Ambengan, Desa Tangkas, pukul 01.00 WITA dini hari.
Saat itulah pelaku langsung beraksi mengambil burung punglor merah milik korban yang tergantung di teras rumah. Tapi apes, saat menurunkan burung milik korban, sangkar burung jatuh dan suaranya terdengar oleh si pemilik rumah. Kadek Juniarsa lalu keluar kamar dan melihat sosok pria tidak dikenalnya.
Spontan, Juniarsa kemudian berteriak maling hingga warga sekitar lokasi kejadian ramai keluar rumah mengejar pelaku yang saat itu kabur menuju semak-semak. Karena tidak berhasil menghakimi pelaku, massa akhirnya menumpahkan kekesalannya dengan merusak sepeda motor milik pelaku yang tertinggal di depan rumah Juniarsa.
Sesaat kemudian petugas Polres Klungkung tiba di TKP ikut mencari Fendi.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Fendi akhirnya digelandang ke Mapolres guna dimintai keterangan. Dari hasil pengembangan ternyata Fendi sudah berulang kali melakukan pencurian diantaranya 6 TKP di wilayah Kecamatan Dawan, 2 TKP di wilayah Klungkung dan 1 TKP di wilayah Kecamatan Banjarangkan.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa BPKB motor, rokok bergagai merk, handpone, dan sejumlah uang.
Juga diamankan burung milik korban dan sepeda motor jenis Honda plat DR 3805 CG dalam kondisi rusak parah habis dihajar massa.
[pilihan-redaksi2]
Kasat Reskrim AKP Wiastu Andree Jumat (7/4) siang mengatakan, pelaku resmi ditahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kami masih memeriksa tersangka sebab tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang diajak oleh tersangka,” tandas Wiastu Andre seraya menambahkan tersangka terkenal spesialis bobol warung. [wan/wrt]
Berita Klungkung Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5858 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2576 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2214 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026