Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Pengelola Bisnis Pariwisata Lokal Terancam
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Gencarnya promosi ODTW (Objek Daya Tarik Wisata) di Karangasem tidak terlepas dari dampak negatif yang ditimbulkannya. Salah satunya yakni, Kepemilikan aset-aset pariwisata di Karangasem yang sebagian besar dikuasai oleh warga negara asing (WNA).
Malah, tidak jarang vila tersebut dinilai melanggar RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), kawasan suci hingga sepadan pantai.
Kondisi demikian salah satunya dikeluhkan oleh Wayan Widana seorang warga Padangbay yang lama berkecimpung di dunia pariwisata. Menurutnya, kini banyak warga asing yang mengendalikan bisnis wisata hingga ke pedalaman dengan cara mendompleng nama warga lokal atau rekan kerjanya yang kebetulan orang pribumi.
“Tidak jarang juga mereka membeli lahan dan membangun villa, kemudian secara diam-diam menyewakannya. Hal ini mengancam pengelola bisnis pariwisata lokal. Ironisnya, warga asing yang memakai nama lokal untuk kepemilikan bangunan maupun pengelolaannya itu kurang mengindahkan penataan RDTR,†bebernya.
Dicontohkannya di Padangbay, kawasan bukit yang berada di atas Pura Penataran Agung kini marak berdiri bangunan yang dimiliki orang asing. Padahal, semestinya kawasan itu steril mengingat bangunan tepat berada diatas lokasi Pura dan lahan hijau dikawasan barat. Selain itu, kawasan disekitar Pura Silayukti hingga pantai Blue Lagoon kini juga mulai marak dibangun sarana pariwisata yang asetnya banyak dimiliki oleh warga asing.
Terkait maraknya warga asing yang berkecimpung di bisnis pariwisata dengan cara mendompleng nama pribumi khususnya di Karangasem menurut Kasi Perijinan Disbudpar Karangasem, Drs. I Gede Suartha, hal tersebut sulit dideteksi mengingat persoalan kerjasama kepemilikan menjadi urusan perseorangan. Dan pihak Dinas disebutkan Suartha, sejauh ini hanya berhak meninjau proses perijinan sesuai nama yang mengajukan.
â€Jadi, sepanjang mekanisme pengurusan ijin telah dilengkapi sesui dengan nama yang tercantum sebagai kepemilikan,
maka kita berkewajiban memprosesnya. Tentang kemungkinan yang bermain dibelakangnya adalah warga asing, ini bukan menjadi kewenangan kita, karena hal tersebut lebih menjadi urusan pribadi antara orang asing dan warga pribumi yang dipakai namanya,“ ujarnya.
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5686 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2530 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2191 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2183 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan