Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Pengemudi dan Pemilik Kayu Curian Ditangkap
Busung Biu
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sebuah truck Nopol DK 8020 BP yang mengangkut ratusan kayu olahan ilegal di Dusun Gunung sari, Desa Sepang,
Busungbiu ditangkap aparat. Pemilik dan pengemudinya adalah warga Desa Sepang.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reskrim Polres Buleleng, Polsek Busungbiu bersama Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Buleleng dalam sebuah operasi terpadu.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Pande Putu Sugiarta mengungkapkan berhasil mengamankan sedikitnya seratus tiga puluh enam kayu olahan hasil hutan tersebut diangkut oleh truck. â€Kita tangkap saat operasi dan kepergok di jalan,“ ungkapnya.
Petugas menangkap dua orang warga Desa Sepang, yaitu Ketut Sepi yang diduga pemilik ratusan kayu dan Gede Mardika sebagai sopir sekaligus pemilik truck. Mereka ditahan di Polres Buleleng.
Sementara itu, kasus ratusan kayu tanpa dokumen yang terdiri dari jenis kayu Kejimas dan kayu Gintungan masih dalam pengembangan Sat Reskrim Polres Buleleng.
Namun ratusan kayu bersama truck warna merah dengan nama lambung Murah Rejeki masih diamankan di Mapolres Buleleng.â€Kita duga masih ada keterlibatan tersangka lain, kita akan turunkan tim,†jelas Pande. (sas)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5696 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2535 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2192 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2183 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan