Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 16 Mei 2026
Pengguna Knalpot Brong Didominasi Pelajar, Polisi Masuk Sekolah Digenjot
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Polres Karangasem akan menggenjot program polisi goes to school untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi tentang berlalulintas kepada pelajar baik di tingkat SMP maupun SMA di Kabupaten Karangasem.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pendekatan kepada siswa maupun pihak sekolah terkait berlalulintas menyusul selama gelaran penertiban knalpot brong dilakukan kebanyakan pengendara sepeda motor yang terjaring berasal dari kalangan pelajar.
"Sebagian besar pengendara yang terjaring dari kalangan pelajar, untuk itu kita akan gencarkan program Polisi Goes To School, lewat program ini kita ingin lakukan pendekatan kepada sekolah dan siswa dengan harapan kita bisa menekan pelanggaran serta penggunaan knalpot brong," kata Kapolres Karangasem, AKBP. I Nengah Sadiarta dalam acara pres rilis di Loby Polres Karangasem, Senin (26/2/2024).
Didampingi Kasat Lantas AKP. I Komang Sapta Pramana, Kapolres Sadiarta juga mengaku akan berkoordinasi dengan Polda Bali untuk menyisir pedagang knalpot brong yang ada karena tidak sedikit pengendara juga membeli knalpot tidak standar di luar wilayah Kabupaten Karangasem.
Namun demikian, sebagai langkah awal pihak kepolisian juga akan melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang yang ada di Karangasem agar menjual knalpot standar saja.
Sementara itu, selain dari kalangan pelajar, kebanyakan kenalpot brong juga ditemukan dari kendaraan truk pengangkut material galian C seperti diwilayah Sidemen dan Selat. Keluhan atas pemakaian knalpot brong ini juga kerap disampaikan warga ketika Polres Karangasem melaksanakan progran tedun bajar, warga menilai suara knalpot brong tersebut cukup meresahkan, suaranya bisingnya kerap menganggu terutama pada jam malam.
"Sejauh ini Polres Karangasem sudah menyita hampir 300 knalpot brong baik dari sepeda motor maupun kendaraan truk. Para pengendara yang memakai knalpot brong melanggar UU no 22 tahun 2009 tenatng lalu lintas dan angkutan jalan dan dapat dijerat pasal 258 dengan pidana 1 bulan kurungan atau denda Rp250 ribu," imbuh Sadiarta.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1422 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1080 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 922 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 816 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik