Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Pensiunan PNS Pengoplos LPG Subsidi di Gianyar Divonis 3 Bulan
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada I Wayan Sukresena (60), seorang pensiunan PNS yang terbukti melakukan pengoplosan dan penyalahgunaan niaga liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp3 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Sukresena harus menjalani pidana pengganti selama 3 hari.
Persidangan dipimpin Hakim Ketua Oktavia Mega Rani, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota I Kadek Apdila Wirawan, S.H., dan Catyawi Avesta Sasongko Putro, S.H., M.H.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Sukresena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda Rp3.000.000,00," tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Ketentuan putusan menyebutkan denda harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi untuk membayar denda, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 hari. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa juga dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis Hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Dalam perkara tersebut, sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, yakni satu tabung LPG 12 kg berisi, 20 tabung LPG 3 kg kosong, satu tabung LPG 3 kg berisi, serta uang tunai Rp150.000.
Sementara satu buah gunting dan dua buah alat suntik dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memerhatikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Sukresena.
Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai mengambil hak masyarakat ekonomi kelas bawah atau rentan miskin yang semestinya menerima subsidi dari negara. Perbuatannya juga dinilai merugikan keuangan negara karena LPG bersubsidi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama proses hukum, berterus terang, serta mengakui dan menyesali perbuatannya di persidangan.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan jumlah gas subsidi yang disalahgunakan tergolong sedikit dan terdakwa belum pernah dipidana.
Faktor usia juga menjadi pertimbangan. Sukresena telah berusia 60 tahun dan disebut memiliki riwayat penyakit diabetes. Dalam perkara ini, hasil pengoplosan LPG disebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan biaya pengobatan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5858 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2576 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2214 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan