Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 7 September 2026
Perda Ternak Batal, Flu Burung Tidak Terdeteksi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pembatalan Peraturan Daerah (Perda) No 01 Tahun 2003 tentang restribusi pemasukan pengeluaran ternak akan merugikan Bali sebesar Rp 61 miliyar. Unggas terjangkit flu burung yang masuk ke Bali pun tidak terdeteksi lagi.
Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPRD Bali, Kamis (19/07/2007). "Pemprov Bali mengalami kerugian besar akibat pembatalan Perda tersebut," katanya.
Usdek mengatakan kerugian yang dialami Pemprov Bali adalah
berkurangnya pemasukan serta terganggunya dunia pariwisata Bali.
Pemprov Bali tidak mendapatkan pemasukan atas penyaluran ternak dari luar Bali. Pemprov Bali akan mengalami kerugian sebesar Rp 61 miliyar per tahun.
"Dari segi kesehatan, kita tidak bisa melakukan pengawasan terhadap ternak yang masuk ke Bali apakah sehat atau tidak. Kita tidak bisa mengawasi unggas yang terjangkit flu burung. Hal ini akan merugikan dunia pariwisata Bali," kata Usdek.
Disebutkan, beberapa kali unggas yang terjangkit flu burung lolos masuk ke Bali.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3201 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 685 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 654 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman