Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Perkara Dugaan Pemalsuan Silsilah Keluarga, Kuasa Hukum Kasih Ajukan Eksepsi

Kamis, 28 Maret 2024, 22:53 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Perkara Dugaan Pemalsuan Silsilah Keluarga, Kuasa Hukum Kasih Ajukan Eksepsi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Sidang putusan sela terkait perkara dugaan pemalsuan silsilah keluarga dengan terdakwa atas nama I Made Kasih (54) asal Banjar Dinas Tanah Barak, Desa Seraya Timur, Karangasem yang sedianya berlangsung hari ini, Kamis (28/3/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura terpaksa ditunda. 

Penundaan ini terjadi karena Ketua Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya di Pengadilan Nengeri Amlapura tidak bisa hadir ke persidangan karena sedang sakit. 

"Ya hari ini agenda sidang putusan selaterkait perkara dugaan pemalsuan silsilah keluarga terhadap klien kami, karena Ketua Majelis Hakim sedang sakit jadi sidang ditunda dan akan diagendakan ulang, " kata Kuasa Hukum terdakwa I Made Kasih, Irjen.Pol.(P) Drs.I Wayan Sukawinaya,MSi.

Terkait perkembangan perkara yang dihadapi kliennya itu, Sukawinaya didampingi timnya Dr.Ni Wayan Umi Martina,SH.,MH dan I Nyoman Pasek SH mengaku telah mengajukan keberatan atau Eksepsi terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umun dengan No.Berkas Perkara:PDM-/08/KR.ASEM/02/2024 pada persidangan, di Pengadilan Negeri Karangasem, Selasa ( 20/2/2024) dengan Perkara Pidana Nomor: 8/Pid.B/2024/PN.Amp. 

Menurut Sukanaya, surat dakwaan Jaksa penuntut umum dinilai bertentangan dan melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b, yang menentukan Uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

"Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap terhadap unsur-unsur Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang didakwakan kepada Terdakwa," kata Sukawinaya. 

Selain itu, Penasehat Hukum Terdakwa juga mengajukan Eksepsi terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena dianggap Kabur (Obscuur Libel) mengandung unsur-unsur ketidakjelasan serta tidak menjelaskan secara cermat, jelas, dan lengkap terhadap unsur-unsur Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang didakwakan kepada Terdakwa.

Lebih jauh, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan kepada Berkas Perkara dari Penyidik Kepolisian juga dinilai mengandung cacat yuridis antara lain, Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tetap/19/VIII/RES.1.9/2023/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka, tertanggal 21 Agustus 2023, sedangkan Penetapan Sita terhadap Barang Bukti baru dilakukan setelah adanya Penetapan Tersangka, yaitu Penetapan Nomor: 92/Pen.Pid.B-Sita/2023/PN.Amp tertanggal 26 September 2023.

“Surat dakwaan JPU juga mengandung cacat yuridis, karena penetapan tersangka kepada klien kami dilakukan sebelum penyitaan barang bukti,” ungkapnya. 

Apalagi, kata Sukanaya barang bukti silsilah keluarga diduga palsu yang dibuat terdakwa I Made Kasih tertanggal 17 November 2012 yang disita dari pelapor, bukan silsilah keluarga asli, melainkan foto copy dari silsilah keluarga  tertanggal 17 November 2012.

Di satu sisi Sukanaya juga menilai surat dakwaan JPU berdasarkan pelapor yang tidak mempunyai Legal Standing/Legal Capacity, serta tidak mempunyai kapasitas hukum, karena antara pelapor tidak ada hubungan keluarga, tidak ada hubungan waris, dan bukan merupakan salah satu pihak yang namanya dicantumkan di dalam silsilah keluarga tertanggal 17 November 2012 dengan terdakwa. 

Dengan demikian, artinya hanya keluarga dan pihak-pihak yang namanya tercantum di dalam silsilah keluarga tersebut yang dapat melakukan keberatan, karena silsilah keluarga tersebut tidak menimbulkan akibat hukum kepada pihak ketiga atau pihak lainnya di luar dari keluarga dalam silsilah keluarga tersebut.

Berdasarkan alasan-alasan hukum yang pihaknya uraikan di dalam eksepsi, Sukanaya dan kawan kawan berharap majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi yang telah ajukan tersebut, serta menyatakan kliennya bebas dari dari segala tuntutan hukum. 

Sebelumnya, JPU mendakwa I Made Kasih dengan pasal Pasal 242 ayat 2 KUHP. Kasus ini berawal dari laporan I Nyoman Kanis, warga Desa Seraya Timur ke Polres Karangasem beberapa tahun lalu. Terdakwa dilaporkan terkait dugaan Silsilah palsu yang dibuat oleh terdakwa bertanggal 17 November 2012. Dalam silsilah yang diduga palsu tersebut, I Kasih mencantumkan nama leluhurnya dengan nama I Sutiarmin Sukun alias Paro Sukun alias Sutiarmin.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami