Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Perubahan Status PTN-BH, Pemilihan Rektor Undiksha Ditunda
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pemilihan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) periode 2027–2031 ditunda sementara menyusul perubahan status perguruan tinggi tersebut dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Penundaan dilakukan karena Undiksha perlu menyesuaikan mekanisme pemilihan rektor dengan tata kelola baru sebagai PTN-BH. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Senat Universitas Pendidikan Ganesha Nomor 12/UN48.26/SENAT/2026.
Sebelumnya, Panitia Pemilihan Rektor Undiksha telah membuka pendaftaran bakal calon rektor pada 1 hingga 18 September 2026. Namun, tahapan berikutnya belum dilanjutkan sampai mekanisme pemilihan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi Undiksha sebagai PTN-BH.
Rektor Undiksha I Wayan Lasmawan mengatakan perubahan status menjadi PTN-BH membawa konsekuensi terhadap tata kelola dan aspek kelembagaan, termasuk mekanisme pemilihan rektor.
“Perubahan status menjadi PTN-BH membawa konsekuensi terhadap tata kelola dan berbagai aspek kelembagaan, termasuk proses pemilihan Rektor. Karena itu, penyesuaian tahapan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (22/9).
Lasmawan menegaskan penundaan tersebut bukan berarti proses pemilihan rektor dihentikan. Penundaan dilakukan untuk memberikan waktu kepada Undiksha menyesuaikan mekanisme pemilihan dengan tata kelola dan ketentuan yang berlaku sebagai PTN-BH.
Baca juga:
Undiksha Kini Punya Laboratorium Pendidikan Terpadu, Mendiktisaintek Dorong Lahirkan Karya Berdampak
“Undiksha tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan tata kelola universitas dan memastikan proses pemilihan Rektor dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Perubahan status Undiksha menjadi PTN-BH ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Statuta Undiksha sebagai PTN-BH. Status tersebut diserahkan kepada Rektor Undiksha I Wayan Lasmawan di Jakarta pada 1 September 2026.
Sebagai PTN-BH, mekanisme pemilihan dan pengangkatan rektor akan menyesuaikan statuta serta ketentuan internal universitas. Secara umum, pengangkatan rektor pada PTN-BH dilakukan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) melalui mekanisme yang melibatkan organ perguruan tinggi sesuai statuta masing-masing perguruan tinggi.
Dengan perubahan tersebut, seluruh tahapan Pilrek Undiksha periode 2027–2031 disesuaikan dan ditunda sementara. Informasi mengenai jadwal dan tahapan selanjutnya akan diumumkan melalui kanal resmi Undiksha dan Panitia Pemilihan Rektor.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5676 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2527 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2191 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2183 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan