Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Pesan Sabu-Sabu Lewat Grup WA, Residivis Narkoba di Gerokgak Ditangkap
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pernah mendekam di penjara rupanya tidak membuat TL (39), warga Banjar Dinas Taman Sari Mekar, Desa/Kecamatan Gerokgak, jera. Pria tersebut kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, Senin (23/2/2026) mengatakan TL dikenal sebagai spesialis pengedar sabu di wilayah Kecamatan Gerokgak. Ia ditangkap pada Rabu (4/2/2026) di pinggir Jalan Singaraja–Gilimanuk, tepatnya di Desa Pejarakan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 34 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 7,7 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam tas selempang yang dibawa pelaku.
"Sehari-hari, TL ini tinggal di Tabanan. Ketika pulang kampung, dia selalu membawa sabu-sabu untuk di edarkan di Gerokgak," ungkap AKP Edy.
Lebih lanjut, AKP Edy menjelaskan bahwa TL mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui grup WhatsApp. Setelah itu, barang dikirim menggunakan sistem tempel di kawasan Jalan Cokroaminoto, Denpasar.
"Pengakuan TL dia baru sebulan mengedarkan sabu di Gerokgak. TL residivis, baru setahun yang lalu bebas," ucap AKP Edy.
Baca juga:
Residivis Spesialis Vila di Ubud Dibekuk
Akibat perbuatannya, TL dijerat pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3811 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1757 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang