Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Pesangon Rp1,5 Miliar Belum Dibayar, Nasib 53 Eks Karyawan Spa Village Resort Menggantung
beritabali/ist/Pesangon Rp1,5 Miliar Belum Dibayar, Nasib 53 Eks Karyawan Spa Village Resort Menggantung.
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sebanyak 53 mantan karyawan Spa Village Resort di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, hingga kini belum menerima pesangon meski hampir dua tahun sejak hotel tersebut berhenti beroperasi. Total hak pekerja yang belum dibayarkan perusahaan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Persoalan ini kembali mencuat setelah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng menyampaikan aspirasi kepada Anggota DPD RI, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Kamis (4/6).
Ketua DPC SPSI Buleleng, Luh Ernila Utami, menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa hubungan industrial yang sempat berjalan pada 2024 terhenti di tengah jalan karena tidak pernah berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Akibatnya, hingga saat ini belum ada putusan hukum yang dapat menjadi dasar penyelesaian hak para pekerja.
Menurut Ernila, para mantan karyawan sebenarnya telah memperoleh anjuran dari mediator hubungan industrial yang menyatakan mereka berhak menerima pesangon dari perusahaan. Namun, anjuran tersebut belum dapat dieksekusi karena proses hukum tidak berlanjut.
"Anjuran mediator sebenarnya sudah keluar, tetapi proses berikutnya tidak berlanjut ke PHI. Karena itu sampai sekarang belum ada kepastian bagi teman-teman pekerja," ujar Ernila saat menyampaikan aspirasi kepada anggota DPD RI, Kamis (4/6).
Ia menambahkan, mandeknya proses hukum membuat para pekerja kesulitan memperoleh kepastian atas hak-haknya. Selain kewajiban pembayaran pesangon, perusahaan juga disebut masih memiliki sejumlah tunggakan kepada pemasok lokal yang selama ini mendukung operasional hotel.
Jika dihitung secara keseluruhan, total kewajiban yang belum diselesaikan perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.
Meski demikian, SPSI Buleleng menegaskan akan terus mendampingi para mantan pekerja untuk memperjuangkan hak mereka. Salah satu langkah yang kini ditempuh adalah membuka komunikasi melalui perwakilan di Malaysia, mengingat pemilik perusahaan diketahui berasal dari negara tersebut.
Upaya itu diharapkan dapat membuka jalur komunikasi dengan pihak perusahaan sehingga penyelesaian hak-hak pekerja dapat segera menemukan titik terang.
Baca juga:
Pesangon Pekerja NBR Masih Tanda Tanya
Sementara itu, Anggota DPD RI Komite III, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, menilai kasus yang menimpa mantan karyawan Spa Village Resort menjadi perhatian serius dan dapat menjadi pembelajaran bagi perlindungan tenaga kerja di sektor investasi.
Menurutnya, Bali sebagai daerah yang banyak bertumpu pada investasi perlu memastikan perlindungan pekerja berjalan seiring dengan pengembangan usaha dan masuknya modal dari luar negeri.
"Ini menjadi pelajaran penting karena Bali banyak bergantung pada investasi. Perlindungan terhadap tenaga kerja harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengawasan investasi," katanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, mengakui penyelesaian kasus tersebut masih menemui jalan buntu karena belum adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial.
Ia menjelaskan bahwa proses mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Bali pada 2024 memang menghasilkan anjuran bagi perusahaan untuk memenuhi hak pekerja. Namun tahapan berikutnya yang seharusnya ditempuh melalui PHI tidak pernah terlaksana.
Untuk mencari solusi, Disnaker Buleleng bersama SPSI kini menjalin koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali guna mengkaji kemungkinan membuka kembali ruang mediasi tripartit antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah.
"Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan provinsi untuk melihat kemungkinan membuka ruang mediasi baru. Karena sampai sekarang persoalan ini belum benar-benar selesai," kata Arimbawa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli