Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Petani Adukan Kekerasan ke Mabes Polri

Jakarta

Selasa, 10 September 2013, 13:05 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com/Ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Jakarta. Mabes Polri kedatangan tamu dari koalisi Nasional Reforma Agraria Anti Kriminalisasi Pejuang Agraria, Senin, (9/9/2013). Kedatangan Koalisi ini adalah terkait aksi tindak kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah aparat kepolisian Polres Indramayu dan Preman terhadap puluhan Petani (Serikat Tani Indramayu) pada minggu, 25 Agustus lalu.

Dalam audiensi dan pelaporan ini, koalisi diterima oleh Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Mabes Polri Kombes Pol Rusli Hedyaman, di Kantor Divisi Humas Mabes Polri. Dalam pertemuan di Mabes Polri Jl. Trunojoyo, Jaksel ini Rusli mengatakan akan meneruskan laporan para petani yang tergabung dalam koalisi kepada Bareskrim Polri, Propam dan Kapolri langsung.

Petani yang menyampaikan langsung tindak kekerasan dan intimidasi juga melaporkan adanya upaya pembubaran dan pelemahan organisasi STI. Para petani mengatakan bahwa masih terjadi pemaksaan kepada para anggota STI untuk keluar dari organisasi. Hal ini adalah wujud pelanggaran kebebasan berkumpul dan berserikat yang diamanatkanoleh UUD 1945 Pasal pasal 28 yaitu “kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Upaya pelaporan tindak kekerasan aparat terhadap petani Indramayu ini adalah bagian dari tahapan advokasi para korban perampasan tanah akibat rencana pembangunan waduk Bubur Gadung di Indramayu. Dalam keterangan yang disampaikan, koalisi juga mendesak agar polisi segera membebaskan 5 pejuanga agraria STI yang masih ditahan di Polda Jabar. Kedua, Hentikan intimidasi dan teror kepada Serikat Tani Indramayu. Ketiga, Tinjau ulang MoU TNI – Polri tentang Kamnas dan Cabut MoU BPN-POLRI-TNI tentang penanggulangan konflik agraria.

Pada kesempatan yang sama Fadil Kirom mewakili Aliansi Petani Indonesia mengatakan bahwa dalam konteks kriminalisasi STI, adalah wujud konkret kegagalan negara dalam melindungi hak warga negara terutama hak atas tanah.

Sementara itu Kent Yusriansyah mewakili Konsorsium Pembaruan Agraria mengatakan “Kami melihat modus umum yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam penanganan kasus/konflik agraria selama ini sangat barbar”, tegas Kent.

Kent menjelaskan bahwa, pasca kasus Ogan Ilir (Sumsel) dan sejumlah kejadian yang melibatkan kepolisian dalam penanganan konflik lahan (agraria) adalah: Kriminaliasai dan penangkapan kepada pimpinan organisasi rakyat (tani) oleh aparat kepolisian yang sering mengunakan jerat pidana dengan pasal-pasal 160, 170, 187, 365 dan 406 KUHP (Pasal-pasal karet yang sering digunakan pemerintah Kolonial Belanda waktu itu dalam menghabisi perjuangan rakyat).

“Modus susulannya adalah intimidasi kepada warga/basis agar segera mengakhiri perjuangan dan sudah barang tentu jika perjuangan tani semakin mengeras maka politik bumi hangus kerap dilakukan dengan diiringi tindakan brutal dalam bentuk penembakan, penganiayaan kepada petani”. Tutup Kent.

Dalam Catatan KPA sepanjang 2004-2012 sedikitnya 941 orang ditahan, 396 mengalami luka-luka, 63 orang diantaranya mengalami luka serius akibat peluru aparat, serta meninggalnya 54 petani/warga di seluruh wilayah RI. (ctg/*)

 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami