Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
PN Denpasar Ogah Gelar Sidang Lagi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terpidana mati kasus bom Bali satu, hari ini Rabu (14/5) mengajukan memori peninjauan kembali (PK) yang ke-3 di Pengadilan Negeri Denpasar. PK ini kemudian langsung dikirim PN Denpasar ke Mahkamah Agung Jakarta. Memori PK yang ke-3 ini dikirim langsung oleh Amrozy, Muklas, dan Imam Samudera lewat surat pengantar berkas PK dari Kalapas Kelas I Batu Nusa Kambangan.
Isi PK ke-3 ini sama dengan memori PK yang diajukan sebelumnya, dengan novum atau bukti baru yang juga sama, yakni berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi. Menanggapi hal ini, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Nyoman Gede Wirya mengatakan, tidak akan membentuk tim majelis hakim dan juga tidak akan menggelar sidang PK Amrozy Cs jilid 3. Wirya menyatakan akan menyerahkan semua permasalahan ini ke Mahkamah Agung. “PK ini sudah diajukan berulangkali. PK sebelumnya juga sempat dicabut oleh Tim Pengacara Muslim (TPM). Jika dilihat dari efisiensi persidangan, tidak mungkin sidang dapat digelar lagi. Ini hanya untuk mengulur-ulur waktu saja,” tegas Wirya.
Reporter: bbn/sin
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3309 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 779 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 718 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman