Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
PN Gianyar Eksekusi Lahan 1.115 Meter Persegi di Singakerta
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menggelar eksekusi pengosongan lahan beserta bangunan di Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Senin (28/9/2026).
Humas PN Gianyar, Kadek Apdila Wirawan, mengonfirmasi eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh perangkat kepaniteraan PN Gianyar terhadap objek sengketa seluas 1.115 meter persegi.
"Pelaksana Pengadilan Negeri Gianyar, yaitu Panitera dan Jurusita, melaksanakan eksekusi pengosongan atas objek bidang tanah dan bangunan-bangunan yang berdiri di Desa Singakerta, Kec. Ubud, Kab. Gianyar," ujar Kadek Apdila.
Eksekusi pengosongan dilakukan berdasarkan permohonan resmi atas dasar Grosse Risalah Lelang Nomor 42/14.01/2026-01 tertanggal 21 Januari 2026. Dalam perkara tersebut, Yohan Candra tercatat sebagai pembeli lelang sekaligus pemohon eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi diawali dengan apel pengamanan bersama aparat keamanan gabungan. Selanjutnya, Penetapan Ketua PN Gianyar dibacakan secara terbuka di lokasi objek eksekusi.
Petugas kemudian mengeluarkan barang-barang milik termohon eksekusi dari bangunan kontrakan yang terdiri dari 30 kamar. Barang yang dikeluarkan didominasi dipan-dipan dalam kondisi rusak.
Seluruh barang tersebut kemudian diangkut menuju gudang milik keluarga termohon eksekusi berdasarkan persetujuan kuasa hukum termohon.
Eksekusi pengosongan lahan yang berada di Jalan Raya Tebongkang itu mendapat pengawalan personel gabungan Polres Gianyar, Polsek Ubud, serta unsur TNI.
Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Polsek Ubud, Aiptu I Made Widastra, bersama Babinsa Singakerta Koramil 1616-02/Ubud, Kopda Kadek Endra Wirawan, turut mendampingi personel pengamanan berdasarkan surat perintah (sprin).
"Kami dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa bersama personel Polres Gianyar yang tersprin hadir untuk mengamankan jalannya eksekusi. Kami lakukan pendekatan humanis kepada warga sekitar dan pihak terkait agar pelaksanaan eksekusi bisa berjalan lancar tanpa ada gesekan," ujar Aiptu I Made Widastra seizin Kapolsek Ubud.
Selama proses pengosongan berlangsung, petugas keamanan berkoordinasi dengan Panitera PN Gianyar serta perangkat Desa Singakerta untuk memastikan pelaksanaan berjalan tertib.
Rangkaian pengosongan lahan selesai pada pukul 12.20 WITA. Situasi di lokasi terpantau aman, damai, dan terkendali tanpa adanya perlawanan dari pihak termohon eksekusi.
Aiptu Widastra menegaskan komitmen jajaran Kepolisian untuk terus hadir mengawal setiap proses hukum guna menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Ubud.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5858 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2576 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2214 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan