Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 16 September 2026
Polsek Penebel Brangus Kembang Api Tanpa Ijin
BERITABALI.COM, TABANAN.
Sebanyak 31 batang kembang api yang dijual di sejumlah toko diamankan Polsek Penebel saat operasi cipta kondisi, Kamis (21/12/2017). Selain mengamankan kembang api, operasi yang melibatkan 9 anggota polsek penebel tersebut juga mengamankan 5 botol minuman keras ukuran botol tanggung air mineral.
Kapolsek Penebel AKP I Ketut Mastra Budaya, mengatakan operasi tersebut menyasar toko di Komplesk Pasar Penebel, Banjar Penebel Kelod, Desa Penebel, Kecamatan Penebel.
Operasi cipta kondisi diawali dengan pengecekan produk makanan di Toko Nadi. Dilanjutkan di Toko Kirana yang ditemukan kembang api dijual belum dilengkapi ijin. Karena tiada dilengkapi ijin, sebanyak 31 batang kembang api kemudian diamankan. Diantaranya, 1 kembang api merk top 167, 10 bantang kembang api ukuran menengah, 19 batang ukuran kecil, dan satu batang ukuran besar. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan minuman keras di Banjar Dinas Ubung, Desa Penebel.
“Sebanyak 5 botol aqua tanggung berisi minuman jenis arak api kami amankan dari rumah milik I Wayan Budiarta,” jelas Mastra Budaya.
Reporter: bbn/nod
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5419 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3449 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2285 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1072 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan