Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 5 Mei 2026
Poltabes Ringkus Residivis 750 Gram Ganja
Kuta
BERITABALI.COM, BADUNG.
Satuan Narkoba Poltabes Denpasar, menangkap pengedar ganja kering Eddy Sofyan (21). Tersangka ditangkap di rumah kosan di jalan Mataram Gang Tunjung No 26 Kuta, dan petugas menemukan 750 gram ganja kering siap edar.
Tersangka Eddy Sofyan, sudah lama ditarget. Dia merupakan residivis dalam kasus yang sama. Penangkapan tersangka tidak dilakukan dengan cara transaksi tapi penggeledahan langsung di kamar kosan di Jalan Mataram Gang Tunjung No 26 Kuta.
Penggeledahan rumah kosan berlangsung, Sabtu (7/6), sekitar pukul 21.00. tersangka Eddy ditemukan saat tidur di kamar. Aparat kepolisian yang mengerebek kamar kosan, menemukan bungkusan koran yang didalamnya berisi 750 gram ganja kering.
” Didalam kamar kos ditemukan 750 gram ganja kering. Tersangka merupakan residivis,”jelas Pahumas Poltabes Denpasar Kompol Ketut Suwetra, tadi sore.
Menurut tersangka, ganja kering asal Aceh itu, dibeli dari rekannya mantan napi di Surabaya. Ganja tersebut rencananya akan dijual ke turis dikawasan wisata Kuta. Polisi kini masih memburu mantan napi bandar narkoba asal Surabaya. (Spy)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 452 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 373 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 368 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik