Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Poltabes Ringkus Residivis 750 Gram Ganja

Kuta

Minggu, 8 Juni 2008, 17:50 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Satuan Narkoba Poltabes Denpasar, menangkap pengedar ganja kering Eddy Sofyan (21). Tersangka ditangkap di rumah kosan di jalan Mataram Gang Tunjung No 26 Kuta, dan petugas menemukan 750 gram ganja kering siap edar.

Tersangka Eddy Sofyan, sudah lama ditarget. Dia merupakan residivis dalam kasus yang sama. Penangkapan tersangka tidak dilakukan dengan cara transaksi tapi penggeledahan langsung di kamar kosan di Jalan Mataram Gang Tunjung No 26 Kuta.

Penggeledahan rumah kosan berlangsung, Sabtu (7/6), sekitar pukul 21.00. tersangka Eddy ditemukan saat tidur di kamar. Aparat kepolisian yang mengerebek kamar kosan, menemukan bungkusan koran yang didalamnya berisi 750 gram ganja kering.

” Didalam kamar kos ditemukan 750 gram ganja kering. Tersangka merupakan residivis,”jelas Pahumas Poltabes Denpasar Kompol Ketut Suwetra, tadi sore.

Menurut tersangka, ganja kering asal Aceh itu, dibeli dari rekannya mantan napi di Surabaya. Ganja tersebut rencananya akan dijual ke turis dikawasan wisata Kuta. Polisi kini masih memburu mantan napi bandar narkoba asal Surabaya. (Spy)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami