Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 Juli 2026
Pura Tuluk Biyu di Kintamani Bangli Disebut Kahyangan Jagat Belum Berstatus Legal Formil
beritabali/ist/Pura Tuluk Biyu di Kintamani Bangli Disebut Kahyangan Jagat Belum Berstatus Legal Formil.
BERITABALI.COM, BANGLI.
Pura Tuluk Biyu yang terletak di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Pura ini cukup intens dikunjungi umat Hindu sehingga disebut-sebut Pura Kahyangan Jagat.
Namun, sayangnya pengempon belum memiliki legal formil terkait status tersebut. Sehingga pengempon memohon agar Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mengkaji status pura.
Berdasarkan hal tersebut telah dilakukan rapat koordinasi antara tim verifikasi bersama Pengempon Pura pada Rabu 27 Desember 2023 di Pura Tuluk Biyu.
Maka itu, PHDI Bali membentuk tim verifikasi untuk meneliti perihal sejarah pura tersebut.
Ketua Tim Verifikasi, Ketut Wartayasa menerangkan, tim verifikasi ini terdiri dari lintas organisasi di lingkungan provinsi Bali.
"Sudah disepakati bersama Pengempon bahwa tim akan diberikan akses yang seluas-luasnya untuk menggali informasi tanpa ada intervensi dari pihak manapun," ungkap Wartayasa.
Wartayasa menerangkan, hasil Identifikasi dan verifikasi akan dipaparkan kemudian kepada pihak pemohon sebelum dilaporkan kepada Ketua Pengurus Harian PHDI Provinsi Bali.
Sementara Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak menyambut baik permohonan umat tersebut. Ia menilai, umat semakin cerdas dalam menjaga kelestarian pura. Dengan memiliki legal formil yang diakui pemerintah, maka sebuah pura memiliki kejelasan status.
Termasuk ketika ada bantuan dari pemerintah, maka pura-pura yang memiliki legal formil akan diprioritaskan.
"Kami berusaha menjawab kebutuhan umat. Ini bukan kali pertama kami melakukan verifikasi. Semoga ke depan PHDI selalu bisa berbuat bagi umat," ungkapnya.
Kenak berpesan kepada pengempon agar ikut memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa agar proses verifikasi berjalan lancar tanpa ada halangan.
Untuk diketahui, Tim Verifikasi ini berdasarkan Keputusan Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali Nomor 7/SK/PHDI BALI/X/2023.
Tim ini bernama Tim Verifikasi, Identifikasi dan Penetapan Status Pura di Wilayah Provinsi Bali.
Permohonan dari Pengempon Pura Tuluk Biyu Batur, Kintamani, Bali tentang peningkatan status Pura Tuluk Biyu Batur menjadi Kahyangan Jagat Nomor: 01/PTB/PAPGA/V/2023, tanggal 2 Mei 2023.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3905 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 3049 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2085 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2047 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1824 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun