Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 21 Mei 2026
Putin Teken UU Larang Ganti Jenis Kelamin
BERITABALI.COM, DUNIA.
Presiden Vladimir Putin menandatangani undang-undang baru yang melarang warga Rusia mengganti jenis kelamin.
Beleid yang diteken pada Senin (24/7) itu melarang "intervensi medis yang bertujuan mengganti jenis kelamin seseorang." UU itu juga tak mengizinkan mengganti keterangan jenis kelamin seseorang dalam dokumen resmi dan catatan publik.
Diberitakan Associated Press, UU baru itu juga bakal membatalkan pernikahan yang calon pengantinnya sudah mengubah jenis kelamin dan melarang transgender menjadi orang tua maupun orang tua angkat.
Satu-satunya yang diperbolehkan yakni operasi untuk mengobati anomali kongenital, atau kelainan bawaan pada alat kelamin.
Undang-undang ini menjadi pukulan telak bagi komunitas LGBTQ+ Rusia yang sejak awal memang sudah terpinggirkan.
Namun, para anggota parlemen mengatakan undang-undang itu dibuat untuk melindungi Rusia dari "ideologi anti-keluarga milik Barat" seiring dengan upaya Kremlin menjaga "nilai-nilai tradisional" mereka.
UU ini dinilai perlu diberlakukan sebab sejumlah anggota parlemen berpandangan transisi gender merupakan bentuk "satanisme murni."
Sejak lama, Rusia memang cukup keras terhadap kaum LGBTQ+ yang dinilai menodai nilai-nilai tradisional Moskow.
Tindakan tegas terhadap kaum LGBTQ+ sudah dimulai sejak 10 tahun silam, kala Putin pertama kali menyatakan akan fokus pada "nilai-nilai keluarga tradisional", sebuah nilai yang didukung oleh Gereja Ortodoks Rusia.
Langkah itu berlanjut hingga 2013, saat Kremlin mengadopsi undang-undang yang melarang publik mendukung "hubungan seksual nontradisional" di antara anak di bawah umur.
Pada 2020, Putin lagi-lagi mendorong reformasi konstitusi yang melarang pernikahan sesama jenis.
Kemudian tahun lalu, ia menandatangani undang-undang yang melarang "propaganda hubungan seksual nontradisional" di kalangan orang dewasa, di mana yang melanggar terancam denda hingga setara Rp103 juta.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1909 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1735 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1288 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1157 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah