Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 14 Agustus 2026
Residivis Curi Tas Isi HP di Mengwi untuk Beli Rokok dan Miras
BERITABALI.COM, BADUNG.
Residivis bernama I Wayan Joni (48) setelah keluar dari Lapas Kerobokan kembali mencuri dan ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi.
Maling ini beraksi di Toko UD. Abadi Jaya Bali di Jalan Raya Tangeb Mengwi, Badung, pada Senin 12 April 2021.
Menurut Kapolsek Mengwi, AKP I Nyoman Darsana, tersangka Wayan Joni sudah 4 bulan diburu setelah dilaporkan mencuri tas milik Sri Utami (36) sekitar pukul 07.00 WITA. Tas berisi barang berharga itu diletakkan di atas gazebo dan ia pergi memasak di dapur.
Saat sedang memasak, korban yang tinggal di Perumahan Wahyu Bernasi Rahayu 4 Nò 5, Desa Buduk, Mengwi Badung itu pergi ke kamar mandi. Tak disangka, tersangka Joni yang sudah ada di toko berpura-pura membeli langsung mencuri tas milik korban di gazebo.
"Dia datang ke toko pura-pura berbelanja dan melihat ada tas langsung diambil. Niatnya memang mencuri. Pelaku berangkat dari kosnya di Gubug Tabanan ke Mengwi mengendarai motor Suzuki Shogun," bebernya didampingi Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, pada Kamis 19 Agustus 2021.
Setelah mencuri tas, pelaku asal Dlundungan, Desa Ban, Kubu Karangasem itu kabur. Tas tersebut berisi sebuah Hp Samsung a5 warna putih, selembar STNK, kartu ATM BRI, beberapa lembar biro gilyet, uang tunai Rp.400 ribu dan nota-nota tagihan toko dan proyek.
Korban mengetahui tasnya hilang setelah keluar dari kamar mandi dan kejadian itu dilaporkan ke Polsek Mengwi dengan kerugian Rp5 juta.
Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi, pelaku mengarah kepada seorang residivis Wayan Joni.
Selama 4 bulan diburu, ia ditangkap di kamar kosnya di Banjar Tonja Desa Gubug Tabanan, pada Rabu 18 Agustus 2021.
"Dia ini residivis pernah mencuri hp di wilayah Polsek Mendoyo dan divonis 9 Bulan penjara," ungkap AKP Darsana.
Setelah diinterogasi, Joni mengaku mencuri tas korban dan hanya mengambil hp dan uang. Sedangkan tas dibuang di pinggir jalan. Lanjut, hp yang dicuri sudah dijual kepada orang bernama Miskum melalui Mus Mulyadi seharga Rp 1,5 juta. Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti membeli rokok dan minuman keras," pungkasnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4515 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2330 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1981 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1601 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1041 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun