Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 24 September 2026
Ribuan Angkutan Bodong Beroperasi di Wilayah Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ribuan angkutan yang belum berizin alias bodong banyak beroperasi di Bali. Parahnya, ribuan angkutan tak berizin itu kebanyakan angkutan berplat luar Bali sehingga sangat merugikan pemerintah daerah dalam pemasukan pajak. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Organda Badung, I Wayan Suarta di Denpasar, Rabu 4 Maret 2015.
"Kami sangat merasa dirugikan jika ribuan angkutan bodong beroperasi di Bali. Selain mengurangi pemasukan para sopir lokal juga merugikan pemasukan pajak Pemprov Bali," ungkapnya.
Suarta berencana mengadukan keluhannya ini kepada Pemerintah Daerah Bali. Selain mengadukan ribuan angkutan liar itu, Suarta juga ingin memberikan masukan terutama masalah kemacetan jalan lalu lintas akibat banyaknya mobil angkutan luar Bali yang peroperasi tanpa izin. Suarta juga melihat saat ini begitu marak penyewaan kendaraan sepeda motor yang tidak berizin yang bisa merusak citra pariwisata Bali.‬
"Banyak penyewaan sepeda motor liar sehingga wisatawan asing tanpa memiliki SIM sesuka hatinya memakai kendaraan dijalan sehingga merugikan pengguna jalan lainnya. Wisman kadang memanfaat penyewaan motor liar untuk mengklaim asuransi di negaranya," tuturnya.
Ia sangat menyayangkan selama ini Pemprov Bali tidak mengizinkan pengusaha angkutan untuk menggunakan faktur kendaraan mengurus izin kendaraan plat sewa baru.
"Faktur kendaraan tidak bisa dipakai mengurus izin seperti izin angkutan yang diajukan oleh Asosiasi Sopir Angkutan Pariwisiata Bali hingga kini izinnya belum ada yang turun. Dari 3.500 kendaraan baru yang berizin hanya sekitar 1.200 kendaraan,"ungkap Suarta yang juga Ketua Asap Bali ini.‬
‪Suarta juga menanyakan bagaimana proses perizinan angkutan yang sampai detik hari ini tidak bisa diproses. Ia mengungkapkan jika melihat UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ dan PP No.74 tahun 2014 tentang angkutan serta Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.35 tahun 2003 tidak ada aturan yang melarang kendaraan pribadi tidak diperbolehkan mencari izin angkutan. "Kenapa dari faktur untuk mengurus izin tidak bisa dan harus diproses dari keluarnya STNK sehingga harus dua kali membayar pajak," ucapnya heran.‬
‪Terkait hal ini, Kadis Perhubungan Informasi dan Komunikasi Pemprov Bali, Ir. I Ketut Artika, MT mengaku keluhan yang diungkap oleh Organda Bali akan dibahas lagi dengan Gubernur Bali. "Kami menerima masukan dari Organda. Semua keluhan akan kami bahas lagi dengan Gubernur," jawabnya singkat.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8328 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5759 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3601 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2433 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar