Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 12 Juni 2026
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Diciduk
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Seorang pemuda diamankan Tim Gagak Hitam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman.
Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan remaja berinisial DAD (18) tersebut dibenarkan oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Dian Nugraha HBWPS melalui Kasubbag Humas AKP Emel.
“Iya, penangkapan itu terjadi pada Rabu (10/3/2021) lalu sekitar pukul 11.00 WIB, di Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman,” sebut Emel dikutip dari Covesia.com--jaringan Suara.com, Sabtu (13/3/2021).
Lanjut Emel, penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/60/II/2021/Polres tanggal 11 Februari 2021.
Kronologis kasus tersebut bermula saat pelaku menjemput korban untuk diajak ketemuan, namun dalam perjalanan pelaku membawa korban ke rumah kosong di Nagari Sandi Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Padang Pariaman.
“Di sana aksi tersebut dilakukan pelaku, pada Rabu (10/3/2021) lalu sekitar pukul 01.00 WIB,” katanya.
Emel menyebutkan, saat ini pelaku DAD sudah diamankan di Polres Padang Pariaman, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli