Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 25 September 2026
Rusak Lingkungan, Sat Pol PP Hentikan Penggalian Tanah di Tamblingan
Kamis, 24 September 2015,
20:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Tamblingan. Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng Drs. Made Budi Astawa, M.Si., bersama belasan anggotanya melakukan sidak dan menyegel proyek galian tanah tanpa ijin di lingkungan Dusun Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Penyegelan dilakukan setelah petugas telah berulang kali memperingati dan melarang proyek dikerjakan. Di mana dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan ekosistem alam jangka panjang, khususnya di daerah resapan air.
Berdasarkan tinjauan di lapangan ditemukan alat berat eksavator tengah beraktivitas. Mereka diduga hendak kembali menggali kawasan tanpa ijin. Bahkan kedatangan Sat Pol PP kali ini, dilakukan untuk yang ketiga kalinya memberi peringatan. Sat Pol PP telah melarang keras dilakukan aktivitas penggalian di kawaasan resapan air.
“Luas tanah galian itu mencapai 1 Hektar, kemudian kami segel karena memang tidak diperbolehkan melakukan aksi penggalian di kawaan tergolong daerah resapan air. Sewaktu kami datang pertama kali mereka janji menstop kegiatan penggalian, hingga tiga kali peringatan tidak berubah. Ya terpaksa kami segel karena itu jelas tidak menggali di daerah resapan air,” ujar Budi Astawa, Rabu (23/9/2015). Tindakan peringatan Sat Pol PP Buleleng dilakukan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang perijinan, juga pihaknya mengacu Perda 6 Tahun 2009 tentang ketertiban umum.
Sejumlah personil terlibat didampingi pihak kecamatan Banjar, Desa Munduk, didukung unsur keamanan dari TNI/Polri. Budi Astawa menjelaskan, pemilik proyek bernama Made Megawan informasinya berasal dari Gianyar. Sat Pol PP belum menemukan pihak bersangkutan dan melacak keberadaannya.
Penyegelan alat berat terpaksa dilakukan, bertujuan menjaga lingkungan alam tetap terjaga lestari. Konon, jika tindakan penggalian liar dibiarkan begitu saja, ia khawatir alam di Buleleng justru dirongrong rusak tidak bertanggungjawab.
“Kami sudah cabut kunci eksavator dan tahan KTP pekerja proyek. Selanjutnya penyelesaian dilakukan di kantor Sat Pol PP Buleleng. Kalau sampai pekerja proyek kembali nekat melanjutkan aktivitasnya, kami akan laporkan ke kepolisian di Polres Buleleng, dengan tuduhan merusak lingkungan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pembinaan telah dilakukan menekan aksi penggalian alam liar. Hal itu didukung BLH Kabupaten Buleleng, dan Dinas PU Kabupaten Buleleng. Bahkan papan pengumuman PU telah dipasang berisi larangan melakukan aksi penggalian di kawasan resapan air yang tergolong curam dan terjal tersebut. Pola pembinaan justru tidak berhasil membuat investor jera, maka itu Sat Pol PP Buleleng mengambil tindakan tegas.
“Kami menindak kalau memang investor tidak bisa dibina, dan aktivitas penggalian itu sangat membahayakan lingkungan sekitar,” tandasnya.[bbn/pan]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8352 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5769 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3613 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2442 Kali
05
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026