Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 16 Mei 2026
Rutan Negara Digeledah, Petugas Temukan Sejumlah Barang Terlarang
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Penggeledahan kamar hunian warga binaan Rutan Kelas IIB Negara dilakukan pada Selasa malam (29/11/2022) untuk mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Kegiatan ini dilakukan Lilik Subagiyono selaku Kepala Rutan Kelas IIB Negara yang didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, I Nyoman Sudiarta, beserta 24 orang yang berisikan petugas pengamanan, satops patnal dan CPNS.
"Kegiatan yang kita laksanakan malam ini guna meminimalisir barang-barang terlarang dari kamar warga binaan yang mungkin saja dapat mengakibatkan gangguan kantib" terang Lilik Subagiyono saat memberikan pengarahan sebelum penggeledahan dimulai.
"Laksanakan penggeledahan sesuai SOP yang berlaku,” sambungnya.
Baca juga:
Napi Kabur dengan Panjat Tembok Rutan
Guna mempercepat kegiatan, anggota dibagi menjadi dua kelompok yang dengan sigap menyisir area open camp dan blok hunian. Kegiatan diawali dengan Penggeledahan badan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebelum mensterilkan area blok hunian guna mencegah adanya barang-barang terlarang yang terselip dalam pakaian maupun badan.
Meskipun kegiatan dilakukan pada malam hari seluruh anggota nampak semangat dan melakukan penggeledahan secara mendetail. Tercatat berbagai barang terlarang ditemukan seperti sejumlah barang terlarang seperti benda tajam berupa gunting, cutter, paku, sendok-garpu, obeng, serta barang pecah belah.
Barang-barang tersebut langsung disita dari dalam kamar hunian untuk selanjutnya dimusnahkan. Selain barang barang tersebut, disita juga sejumlah kartu remi, kabel, dan domino.
Sementara untuk alat komunikasi dan juga barang terlarang seperti miras dan narkoba tidak ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Kegiatan penggeledahan berangsung sekitar dua jam dan kegiatan berjalan secara kondusif dan aman terkendali.
"Untuk barang-barang itu akan dimusnahkan dan yang melanggar diberikan peringatan lisan agar tidak mengulangi lagi dan apabila melakukan pelanggaran lagi akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1421 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1079 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 921 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 815 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik