Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 2 November 2026
Satpam Bank Bobol Sekolah di Buleleng, Sikat Satu Laptop
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang oknum Satuan Pengamanan (Satpam) sebuah Bank di Singaraja nekat membobol sekolah di Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng, bahkan dalam aksinya pelaku masuk melalui plafon hingga kemudian menyikap sebuah laptop bersama perlengkapannya yang tersimpan di lemari.
Terungkapnya kasus pencurian laptop di SDN 4 Penarukan setelah Tim Opsnal Polsek Kota Singaraja mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk mempelajari rekaman CCTV, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku, Gede Agus Putrawan alias Agus (29) yang tinggal tidak jauh dari sekolah tersebut.
“Pada areal sekolah terdapat CCTV dan dari hasil analisa CCTV tersebut selanjutnya terduga pelaku dapat diidentifikasi. selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekitar jam 19.15 WITA, Tim Opsnal mengamankan terduga pelaku pencurian di rumahnya serta mengamankan barang bukti berupa 1 buah laptop warna hitam Merk ASUS warna Hitam lengkap dengam Charger, Mouse warna Hitam Biru serta Tas ransel Merk ACER dan pada saat terduga pelaku di amankan tidak melakukan perlawanan,” beber Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Made Anayasa dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika.
Kapolsek Agus Dwi Wirawan juga membenarkan oknum Satpam disalah satu bank itu melakukan aksinya dengan melakukan pengerusakan fasilitas sekolah.
“Pelaku menjebol plafon Ruangan kepala sekolah dengan tangan kanan sampai rusak, selanjutnya Pelaku mengarah ke Almari Penyimpanan inventaris dan mengambil tas Warna Hitam yang didalamnya berisi laptop lengkap dengan Charger dan Mouse Warna Biru hitam,” sebut Kapolsek Agus Dwi Wirawan.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku Agus Putrawan selain kehilangan pekerjaan sebagai Satpam di Bank juga dijerat dengan pasal tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 538 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 394 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 393 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan