Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 7 Mei 2026
Satpol PP Badung Segel Vila Mewah di Canggu, Terbukti Caplok Badan Sungai
BERITABALI.COM, BADUNG.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh sebuah vila mewah di kawasan Padang Linjong, Desa Canggu, Kuta Utara.
Vila tersebut terbukti mencaplok bantaran dan badan sungai. Petugas Satpol PP Badung mendatangi lokasi pada Selasa (28/10/2025) dengan membawa patok pembongkaran dan garis penghentian aktivitas. Sejumlah petugas langsung melakukan penandaan di area vila dengan memasang patok batas bangunan yang wajib dirobohkan serta Satpol PP Line di titik pelanggaran.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Badung, I Nyoman Kardana, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena vila itu tidak memiliki dasar hukum kepemilikan maupun izin bangunan.
“Pemasangan patok tersebut akan menjadi penanda batas yang harus dibongkar. Sebab bangunan tidak memiliki alas hak,” ujar Kardana, seizin Kepala Satpol PP Badung, drs. I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Ia menambahkan, tindakan penertiban ini dilakukan menyusul hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan kajian BPN bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, vila tersebut berdiri di atas badan sungai dan mencaplok lahan seluas 2,5 are.
Sebelumnya, Satpol PP Badung telah mengeluarkan surat peringatan pertama kepada pengelola vila. Kini, mereka telah menerima Surat Teguran Kedua yang berisi perintah untuk membongkar bangunan secara mandiri.
“Kami masih menunggu arahan dari pimpinan. Jika tidak diindahkan, kasus ini akan diajukan ke sidang tim yustisi untuk kemudian dimohonkan Surat Perintah Pembongkaran kepada Bupati Badung,” jelasnya, didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Ida Bagus Ratu.
Sehari sebelumnya, Senin (27/10/2025), tim gabungan yang terdiri dari BPN, BWS Bali Penida, DPUPR, DPMPTSP, DLHK, Bagian Hukum, Bagian Tapem Setda Badung, serta perwakilan Camat Kuta Utara, Trinity dan Mango Villa, dan pemilik lahan telah menggelar rapat untuk mengkaji hasil temuan di lapangan.
Pemasangan garis Satpol PP menjadi penanda batas antara Sertifikat Hak Milik (SHM) murni dengan kawasan penguasaan sungai.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 651 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 610 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 458 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 445 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik