Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Satpol PP Jembrana Jaring 12 Penduduk Nonpermanen di Dangintukadaya
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Jajaran Satpol PP Jembrana melakukan penertiban penduduk non permanen di Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Rabu (15/4/2026) pagi.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA dengan menyasar sejumlah rumah kos dan tempat usaha yang dihuni warga pendatang. Penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan serta Perbup Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur pendaftaran penduduk non permanen.
Dalam pemeriksaan, jajaran Satpol PP Jembrana mendata total 12 penduduk non-permanen yang seluruhnya ber-KTP luar Jembrana dan belum memiliki surat keterangan penduduk non permanen. Mereka juga belum melapor ke kepala kewilayahan setempat.
Para pendatang kemudian diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk segera menuntaskan administrasinya. Warga yang masa berlaku surat keterangannya sudah habis disarankan melakukan perpanjangan.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, menyampaikan penertiban ini penting untuk memastikan pendataan penduduk di wilayah desa berjalan tertib.
“Kami imbau warga pendatang segera melapor dan mengurus surat keterangannya. Pendataan ini bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi di desa,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan aman serta telah terdokumentasi sebagai bagian laporan resmi Jajaran Satpol PP Jembrana.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3734 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1675 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang