Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Satpol PP Jembrana Jaring 12 Penduduk Nonpermanen di Dangintukadaya

Kamis, 16 April 2026, 11:02 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Satpol PP Jembrana Jaring 12 Penduduk Nonpermanen di Dangintukadaya.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Jajaran Satpol PP Jembrana melakukan penertiban penduduk non permanen di Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Rabu (15/4/2026) pagi.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA dengan menyasar sejumlah rumah kos dan tempat usaha yang dihuni warga pendatang. Penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan serta Perbup Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur pendaftaran penduduk non permanen.

Dalam pemeriksaan, jajaran Satpol PP Jembrana mendata total 12 penduduk non-permanen yang seluruhnya ber-KTP luar Jembrana dan belum memiliki surat keterangan penduduk non permanen. Mereka juga belum melapor ke kepala kewilayahan setempat.

Para pendatang kemudian diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk segera menuntaskan administrasinya. Warga yang masa berlaku surat keterangannya sudah habis disarankan melakukan perpanjangan.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, menyampaikan penertiban ini penting untuk memastikan pendataan penduduk di wilayah desa berjalan tertib.

“Kami imbau warga pendatang segera melapor dan mengurus surat keterangannya. Pendataan ini bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi di desa,” ujarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan aman serta telah terdokumentasi sebagai bagian laporan resmi Jajaran Satpol PP Jembrana.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami