Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 11 Agustus 2026
Sejarah Polemik Hukum Hak Aborsi di AS, Tuai Pro dan Kontra
BERITABALI.COM, DUNIA.
Isu hak aborsi kembali mencuat di Amerika Serikat. Adapun terhitung sudah 50 tahun sejak Amerika Serikat mengakui bahwa aborsi merupakan hak konstitusional yang diberikan kepada perempuan untuk menentukan nasib kandungannya.
Namun kini, Mahkamah Agung (Supreme Court) Amerika Serikat mencabut hak aborsi, seperti yang dilansir oleh laman berbahasa Inggris CNN, dikutip Suara.com pada Senin (27/6/2022).
Keputusan Supreme Court AS tersebut mengundang berbagai demonstrasi di seantero negeri. Sehingga membuka kembali kenangan tentang peristiwa historis dalam perjalanan hak aborsi di AS, yakni Roe vs Wade.
Apa pengertian Roe vs Wade dan bagaimana sejarahnya? Berikut penjelasannya.
Sidang Roe vs Wade
Mengutip dari ensiklopedia daring Britannica, Roe vs Wade merujuk pada sebuah sidang bersejarah yang terjadi pada 22 Januari 1973 silam. Seorang perempuan dari Texas bernama Norma McCorvey menggunakan nama samaran Jane Roe mengajukan banding ke pengadilan untuk memperoleh izin tindakan aborsi kriminal.
Sedangkan kata Wade, berasal dari nama jaksa yang menentang banding tersebut yakni, Henry Wade. Wade merupakan seorang jaksa yang memegang erat hukum negara bagian Texas yang menyatakan bahwa aborsi merupakan tindakan melanggar hukum.
Sejarah Roe vs Wade
Negara bagian Texas memiliki hukum yang melarang tindakan aborsi, kecuali dalam keadaan membahayakan nyawa sang ibu. Adapun McCorvey sebelumnya melaporkan dirinya telah diperkosa oleh seorang pria hingga mengandung seorang bayi.
Naas, banding yang diajukan McCorvey ditolak dan akhirnya membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung AS pada 1973.
Dengan membawa argumen pengakuan hak perempuan yang dijunjung tinggi oleh konstitusi AS, McCorvey menentang hukum negara bagian Texas yang melarang aborsi tersebut.
Akhirnya, setelah McCorvey yang memakai nama samaran Roe di sidang berhasil memenangkan bandingnya di MA setelah berhadapan dengan Henry Wade selaku jaksa wilayah Dallas County.
Dampak putusan MA Amerika Serikat atas sidang Roe vs Wade
Dalam sidang tersebut, majelis hakim akhirnya mendapatkan keputusan suara 7 banding 2 yang dimenangkan oleh McCorvey.
Majelis memutuskan bahwa pemerintah tidak memiliki kuasa untuk mengambil hak perempuan menentukan nasib kandungannya. Sehingga melalui putusan MA tersebut, tindakan aborsi diakui sebagai hak yang dilindungi oleh konstitusi negara.
Semenjak putusan MA tersebut, negara bagian tidak memiliki kuasa hukum untuk melarang aborsi. Namun, aborsi dapat dilakukan jika usia kandungan tidak melebihi jangka waktu tertentu yakni selama trimester pertama kehamilan.
Adapun beberapa negara bagian memperbolehkan aborsi pada trimester kedua, dan beberapa negara bagian melarang pada trimester terakhir karena mendekati usia matang janin.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4472 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2269 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1576 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1574 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1019 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun