Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 6 November 2026
Sekda Adi Arnawa: Optimalkan Peran LPD dengan Tidak Ada Pembebanan ke Masyarakat
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pandemi Covid-19 di Bali belum bisa diprediksi berakhir, karena ada kecederungan warga yang terpapar mengalami peningkatan. Di sisi lain, fiskal pemerintah terus berkurang, selain karena sebagian besar anggaran diarahkan untuk penanganan Covid-19, sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) juga telah mati suri.
[pilihan-redaksi]
Seperti Kabupaten Badung yang 80 persen PAD-nya dari sektor pariwisata. Bagaimana kalau cadangan fiskal habis dan pandemi masih berlanjut? Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan pemerintah harus memiliki opsi jika pandemi berkepanjangan.
“Yang kita pikirkan sekarang bukan hanya penanggulangan Covid-19 saja, tapi juga dampak sosial yang diakibatkan. Misalnya masalah kebutuhan pangan untuk masyarakat,” Kata Adi Arnawa di Puspem Badung, Rabu (29/4).
Dalam kondisi overmacht atau memaksa, lanjut Adi Arnawa, dimana pandemi berkepanjangan dan pemerintah sudah tidak memiliki anggaran, disinilah harus ada opsi dari pemerintah.
“Pandemi berkepanjangan, masyarakat banyak kehilangan pekerjaan, masyarakat juga butuh pangan. Harus ada opsi dalam kondisi overmacht, pemerintah bisa saja mengeluarkan surat hutang, tapi kami memiliki pemikiran memaksimalkan peranan LPD (Lembaga Perkreditan Desa) milik Desa Adat,” terangnya.
Mengapa LPD, karena menurut Pejabat asal Pecatu ini akan terjadi multiplayer effect yang baik, untuk LPD itu sendiri maupun untuk masyarakat. Bagaimana mekanismenya? LPD di Badung yang memiliki dana yang cukup besar, bisa mendanai kebutuhan pangan masyarakat setempat.
Penggunaan dana LPD ini akan dipertanggungjawabkan atau menjadi tanggung jawab pemerintah, baik pokok maupun beban bungannya.
“Misalkan tiap kepala keluarga kebutuhannya Rp 250 ribu per minggu atau Rp 1 juta per bulan. Dana inilah yang diambil dari LPD, dan dikelola oleh banjar atau perbekel yang digunakan untuk membeli sembako,” terangnya.
Pembelian sembako dan bahan pangan, juga wajib dari wilayah setempat, agar hasil produksi petani dapat disalurkan. Disisi lain perputaran dana di LPD tetap bisa berlangsung.
“Perlu kami tegaskan, opsi ini tidak ada pembebanan ke masyarakat. Untuk pembayaran ke LPD baik pokok maupun bunga menjadi tanggung jawab pemerintah. Mekanismenya bisa berupa bansos yang dialokasikan pada tahun anggaran selanjutnya. Misalkan opsi ini dilaksanakan tahun 2020, maka anggarannya akan dipasang tahun 2021,” tandasnya.
Reporter: Humas Badung
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 635 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 522 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan