Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 31 Juli 2026
Sidang Kasus Tojan Blahbatuh, Pledoi Terdakwa Ditolak Jaksa
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Sidang lanjutan kasus pidana pembunuhan yang terjadi di Tojan, Blahbatuh pada 17 Januari 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri Gianyar, Jumat (12/9/2025).
Sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi kuasa hukum terdakwa berlangsung di Ruang Sidang Candra mulai pukul 09.10 hingga 11.15 WITA.
Perkara yang disidangkan mencakup dua nomor kasus, yakni Nomor 87/Pid.B/2025/PN Gin dengan terdakwa I Putu Sudarsana asal Desa Sibang Gede, Kabupaten Badung, serta Nomor 88/Pid.B/2025/PN Gin dengan terdakwa I Komang Indrajita alias Mang Indra dan Made Tole Yuliarta alias Tole, keduanya berasal dari Banjar Tojan Tegal, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
Sidang dipimpin Hakim Ketua I Made Adi Candra Purnawan, S.H., dengan JPU Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, S.H., serta panitera pengganti I Made Sumardika, S.H., M.H. dan I Gusti Ayu Raka Ekawati, S.E. Hadir pula keluarga korban sekitar 30 orang yang menyaksikan jalannya persidangan.
Dalam agendanya, JPU secara tegas menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan kuasa hukum terdakwa, dan tetap pada tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan pada 28 Agustus 2025.
Untuk menjaga kelancaran jalannya sidang, Polres Gianyar menurunkan 54 personel gabungan sesuai Sprin/1698/IX/Pam.3.3./2025 tanggal 11 September 2025. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan.
Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menjaga keamanan selama proses persidangan.
“Kami dari Polres Gianyar memastikan jalannya sidang berlangsung aman dan kondusif. Kehadiran keluarga korban maupun masyarakat tetap kami fasilitasi dengan pengamanan maksimal agar proses hukum berjalan lancar dan adil. Kami menghimbau semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan sebagai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kapolres Gianyar.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 25 September 2025 dengan agenda pembacaan putusan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3905 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 3050 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2085 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2050 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1826 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun