Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Spesialis Maling Tabung Dibekuk

Jumat, 21 Juli 2017, 15:19 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. Petugas Reskrim Polsek Dawan berhasil membekuk Tomy Ashton Abraham Ogi (25), spesialis maling tabung di Kabupaten Klungkung, Kamis (20/7). Tapi polisi baru membeber aksi kejahatan pria asal Banyuwangi ini, Jumat (21/7). 
 
Tomy Ashton Abraham rupanya selama ini sudah beraksi di 12 TKP yakni di wilayah Kecamatan Dawan dan Kecamatan Klungkung. Belasan tabung gas ukuran 3 kilogram berhasil dicuri oleh tersangka, barang curian lalu dijual kembali ke sejumlah warung dengan harga berkisan Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per tabung.   
 
[pilihan-redaksi]
Tomy Ashton Abraham ditangkap setelah petugas Polsek Dawan menerima pengaduan dari pemilik salah satu warung di Banjar Pancingan Desa Kusamba, Poniah Yulika, mengaku kehilangan dua tabung. Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV LPD Pancingan, di mana kantor LPD Pancingan berdekatan dengan warung milik Poniah Yulika. 
 
Dari rekaman itulah, polisi lalu memburu Tomy Ashton Abraham. Yang bersangkutan akhirnya ditangkap saat asyik main game online di salah satu warnet di Desa Sampalan. 
 
Dari pengakuan tersangka, Ia mulai melancarkan aksinya mencuri tabung 3 kilogram sejak Mei, dua bulan lalu. 
 
“Tabung itu saya jual ke warung warung, hasil curian saya pakai untuk keperluan sehari hari,” aku Tomy Ashton, pria bujang yang tinggalnya berpindah pindah. 
 
Ia pun mengakui hasil curian selain digunakan untuk keperluan sehari hari juga dihabiskan untuk main game online. Atas perbautannya itu, penyidik Polsek Dawan menjerat yang bersangkutan dengan pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 
 
“Dari hasil pengembangan kami, tersangka melancarkan aksinya mencuri tabung 3 kilogram di 12 TKP, tapi sejauh ini korban yang melapor ke polisi baru lima orang,” terang Kapolsek Dawan AKP Kadek Suadnyana. 
 
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan di tahanan Polsek. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa, 20 tabung gas 3 kilogram dan sepeda motor milik tersangka. [wan/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami