Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 5 November 2026
Surat Telegram Kapolri Dicabut Kilat, Sinyal Polri Tampung Aspirasi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pencabutan surat telegram Kapolri perihal penyiaran media secara cepat menjadi sinyal kalau pihak kepolisian mau menampung aspirasi publik.
Terlebih dalam surat telegram tersebut terdapat larangan media menyiarkan arogansi dan kekerasan aparat yang dikritik beragam kalangan.
"Respon cepat ini menjadi sinyal menarik polisi mau mendengarkan Komnas HAM dan publik luas," kata Choirul saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Kendati demikian, Choirul tetap memberikan catatan untuk Polri agar peristiwa serupa tidak berulang di mana yakni kebijakan yang berpotensi terjadinya pelanggaran HAM, kesalahpahaman makna serta multitafsir. Ia pun menyampaikan saran kepada Polri untuk membuka ruang partisipasi setiap hendak membuat kebijakan.
Membuka wadah aspirasi itu dianggapnya bakal memperkaya informasi, konsep, bahkan pengalaman Polri pada praktiknya.
"Ini akan menambah proses baik dan bobot subtansi yang bagus. Polisi ke depan yang humanis tidak mungkin dibuat sendiri oleh Kepolisian tanpa mendengarkan berbagai masukan," ujarnya.
Diketahui, Surat Telegram tersebut tertuang dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 diteken langsung Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pada Senin (5/4). Salah satu poin telegram melarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Sebelumnya, Polri mengklarifikasi soal surat telegram yang berisi larangan media menyiarkan tindakan arogan kepolisian. Dalam telegram terdapat 11 poin aturan larangan. Namun demikian, telegram itu disebut hanya ditujukan untuk media internal Polri.
"(Instruksi Kapolri hanya untuk) media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Porli, Kombes Ahmad Ramadhan, saat dihubungi wartawan, Selasa.
Ia menegaskan, aturan tersebut bukan ditujukan untuk media nasional.
"(tidak berlaku untuk media nasional) iya, hanya untuk internal saja," ujarnya.
Surat Telegram Dicabut
Surat Telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 yang berisi larangan peliputan tindak kekerasan dan arogansi kepolisian oleh media akhirnya dicabut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pencabutan dilakukan setelah beberapa jam, telegram tersebut memicu kontroversi.
Pencaputan atau pembatalan itu disampaikan Kapolri lewat telegram yang diterbitkan bernomor ST/759/IV/HUM 3.5.4 /2021 dan ditandatangani Kadiv Humas Mabes Porli Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono tertanggal 6 April 2021.
"Sebagaimana ref nomor empat (Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021) diatas dinyatakan dicabut/dibatalkan," bunyi isi sebagian surat tersebut.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 609 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 493 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan