Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 19 Mei 2026
Syarat Terbaru Penumpang Menyeberang Lewat Padangbai
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Penumpang yang hendak menyeberang lewat Pelabuhan Padangbai, Manggis, Karangasem kini kembali harus menunjukkan hasil negatif Rapid Antigen atau Swab PCR.
Aturan tersebut hanya dikecualikan bagi penumpang yang telah mendapatkan suntikan vaksinasi dosis ke-3 (booster). Sedangkan bagi penumpang yang baru mendapatkan 2 kali suntikan vaksin, wajib melengkapi syarat hasil negatif Rapid Antigen 1×24 jam atau negatif RT-PCR 3×24 jam.
Koordinator Satpel BPTD XII Bali di Pelabuhan Padangbai, I Nyoman Agus Sugiarta membenarkan aturan tersebut. Bahkan aturan wajib hasil negatif Antigen atau PCR bagi penumpang yang baru tervaksin sebanyak 2 kali akan dimulai besok, Rabu (6/4/2022).
"Ya benar, rencananya untuk di Pelabuhan Padangbai diberlakukan mulai Rabu besok," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Sementara itu, bagi penumpang yang baru hanya mendapatkan satu kali suntikan vaksin Covid-19, maka yang bersangkutan wajib melengkapi syarat berupa hasil negatif PCR 3×24 jam.
Untuk penumpang berusia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. Serta seluruhnya diwajibkan juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1612 Kali
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 1548 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1218 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1062 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah