Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Tak Lagi Berseragam Korpri, ASN Gianyar Kembali Berkantor dengan Busana Adat Bali Tiap Kamis
beritabali/ist/Tak Lagi Berseragam Korpri, ASN Gianyar Kembali Berkantor dengan Busana Adat Bali Tiap Kamis.
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar kembali mengenakan Busana Adat Bali saat berkantor pada Kamis (2/7). Pemandangan ini terlihat di berbagai instansi pemerintah setelah sebelumnya ASN menggunakan seragam batik Korpri setiap Kamis.
Sejak pagi, ASN di Kantor Bupati Gianyar, DPRD Gianyar, hingga berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) tampak mengenakan busana adat madya sesuai tradisi Bali.
Kembalinya penggunaan busana adat disambut baik para pedagang perlengkapan adat di Kabupaten Gianyar. Mereka berharap kebijakan tersebut mampu mendongkrak kembali penjualan kamen, kebaya, selendang, udeng, hingga berbagai aksesori busana adat yang sempat mengalami penurunan.
Baca juga:
ASN Gianyar Kini Berseragam KORPRI Setiap Kamis, Busana Adat Dipakai Saat Purnama dan Tilem
Salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan informasi mengenai perubahan penggunaan pakaian dinas diterima melalui grup WhatsApp internal perangkat daerah.
"Kamis ini balik lagi mengenakan busana adat. Informasinya disampaikan lewat grup WhatsApp, hanya diarahkan seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, selama beberapa pekan terakhir ASN di lingkungan Pemkab Gianyar mengenakan seragam batik Korpri setiap Kamis. Kebijakan tersebut sempat menjadi perhatian karena berbeda dengan mayoritas pemerintah kabupaten/kota di Bali yang tetap mewajibkan penggunaan Busana Adat Bali pada hari tersebut.
Perubahan aturan berpakaian itu juga sempat memunculkan berbagai spekulasi di kalangan ASN. Salah satunya terkait dugaan adanya kaitan dengan hubungan antara Pemerintah Kabupaten Gianyar dan Pemerintah Provinsi Bali.
Namun hingga Kamis (2/7), belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Gianyar mengenai alasan dikembalikannya penggunaan Busana Adat Bali setiap Kamis.
Sebelumnya, Pemkab Gianyar menetapkan penggunaan seragam batik Korpri setiap Kamis melalui Peraturan Bupati Gianyar Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas ASN. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2026.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5948 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2643 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2290 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2226 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan