Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Tak Punya KTP, Cewek Kafe Didenda Rp 25.000
Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja, tujuh orang cewek kafe hanya didenda masing-masing dua puluh lima ribu rupiah karena melanggar Perda Kabupaten Buleleng. Usai sidang mereka langsung dijemput beberapa pria berbadan kekar.
Ketujuh cewek kafé ini divonis hakim tunggal Sriwati di hadapan sidang pengadilan negeri Singaraja. Dalam amar putusannya Sriwati menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar peraturan daerah nomor 6 tahun 1992 tentang kartu tanda penduduk.
Usai pembacaan vonis yang berlangsung singkat itu, ketujuh cewek kafe yang terjaring operasi pekat Kepolisian langsung diberikan uang tunai oleh beberapa pria berbadan kekar yang nampak mengikuti dari Mapolres Buleleng.
Hakim tunggal Sriwati mengatakan, denda yang diberikan kepada ketujuh cewek kafe tersebut sudah cukup tinggi.
Denda dua puluh lima ribu rupiah di Buleleng sudah cukup tinggi. Jika di Jawa, dendanya hanya tiga ribu hingga lima ribu rupiah saja. Itupun sering tidak bisa dibayar dan terdakwa harus mendekam di balik jeruji besi. ungkapnya. (sas)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5690 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4587 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2530 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2192 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2183 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan