Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Tak Punya KTP, Cewek Kafe Didenda Rp 25.000
Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja, tujuh orang cewek kafe hanya didenda masing-masing dua puluh lima ribu rupiah karena melanggar Perda Kabupaten Buleleng. Usai sidang mereka langsung dijemput beberapa pria berbadan kekar.
Ketujuh cewek kafé ini divonis hakim tunggal Sriwati di hadapan sidang pengadilan negeri Singaraja. Dalam amar putusannya Sriwati menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar peraturan daerah nomor 6 tahun 1992 tentang kartu tanda penduduk.
Usai pembacaan vonis yang berlangsung singkat itu, ketujuh cewek kafe yang terjaring operasi pekat Kepolisian langsung diberikan uang tunai oleh beberapa pria berbadan kekar yang nampak mengikuti dari Mapolres Buleleng.
Hakim tunggal Sriwati mengatakan, denda yang diberikan kepada ketujuh cewek kafe tersebut sudah cukup tinggi.
Denda dua puluh lima ribu rupiah di Buleleng sudah cukup tinggi. Jika di Jawa, dendanya hanya tiga ribu hingga lima ribu rupiah saja. Itupun sering tidak bisa dibayar dan terdakwa harus mendekam di balik jeruji besi. ungkapnya. (sas)
Reporter: bbn/ctg
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3878 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2447 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2011 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1937 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1794 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun